INFO|Limapuluh Kota – Satresnarkoba Polres 50 Kota Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba jenis ganja kering asal penyambungan Sumatera Utara yang berhasil ditangkap bersama seorang pengedar berinisial G (35) di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 pukul 22.30 Wib lalu.
Pengungkapan kasus ganja kering yang dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 Kilogram itu dilakukan Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Andhika.
Pemusnahan narkoba yang sebelumnya akan diedarkan oleh tersangka kesejumlah daerah di Sumatera Barat itu dilakukan Jumat pagi 15 September 2023 di halaman Mapolres 50 Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. Dipimpin Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf di hadiri Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim 0306/50 Kota, Kepala BNNK Payakumbuh dan sejumlah PJU, Kasat, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Penasehat Hukum tersangka serta sejumlah Kapolsek.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam beberapa buah tong yang telah disediakan.
” Iya, Narkoba jenis ganja kering yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu.” Sebut AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu. Andhika, KBO. Ipda. Jasmon, Kanit II, Aipda. Romi Afrizon, Kanit I, Aipda. Doni Arwando, Jumat Pagi.
Kapolres juga menambahkan, 54 Kilogram Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan terbesar pada tahun 2023 ini, dan jika beredar akan merusak ribuan masyarakat.
“Ini merupakan tangkapan terbesar kita pada tahun 2023, ini prestasi sekaligus memprihatinkan karena peredaran Narkoba terus meningkat. Ini merupakan tangkapan terbesar kita ” tambah Kapolres.
Bupati Berikan Penghargaan
Usai pemusnahan Narkoba yang disaksikan MUSPIDA, Bupati Limapuluh Kota, Safarudin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polres 50 Kota, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil menyelamatkan ribuan nyawa di Kabupaten 50 Kota dari jeratan Narkoba.
Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung Bupati kepada Kapolres 50 Kota, Kasat Resnarkoba, KBO, Kanit dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kotam
Sebelumnya diberitakan, Sekitar 54 Kilogram Narkoba jenis ganja kering yang dikemas dengan 49 paket berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 pukul 22.30 Wib.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakambangan. Ia berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya.
Sementara Iptu. Andhika mengatakan bahwa tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Terssngka G merupakan residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat” ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Desmon dan Kanit I, Aiptu. Doni Arwando. (Ady).
Editor : Tim Redaksi