Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Mentawai Kunjungi Panwascam Sipsel



INFO|MENTAWAI Guna memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan tugas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai sambangi Panwascam Sipora Selatan dan Pengawas Desa.


Dalam kunjungannya itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai , Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C.Med di dampingi Analis SDM, Mansyur, S.Pd dan Bandahara di hadiri  Ketua Panwascam Sipora Selatan, Arifin Samoiri beserta anggota.

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet menyebut, kegiatan sambang dalam penguatan kelembagaan yang di lakukan ini menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beberapa pekan lalu.

“Pertemuan yang kita lakukan dengan panwascam ini mengenai persiapan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2024” sebut Nasrullah kepada media, Selasa (12/9/2023).

Pelaksanaan pengawasan itu sesuai dengang amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Hal ini musti harus di laksanakan dengan baik, ujarnya lagi.

Adapun syarat DPTb, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 itu ada 10 poin yaitu.

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti sosial atau Panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba (khusus dalam negeri).

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, Lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam negeri).

6.Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) adalah suatu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Berikut syarat pindah memilih ada beberapa kategori.Tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024

-Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas.

-Menjalani rehabilitas narkoba.

-Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

-Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

-Pinda Domisili

-Tertimpa bencana alam

-Bekerja di luar domisili.

Tanggal 16 Januari sampai dengan 07 Februari 2024, Sakit, Tertimpa Bencana, Menjadi Tahanan dan Menjalankan tugas pemungutan suara.

Untuk syarat pengurusan DPTb sebagai berikut, KTP/KK terbaru, Bukti dukungan (Sesuai dengan syarat pemungutan suara).

Bagi pemilih yang akan melakukan pindah memilih bisa mendatangi Kantor KPU Mentawai, Kantor PPK se-Kabupaten Mentawai dan Kantor PPS se-Kabupaten Mentawai.

Dia mengatakan, kegiatan  yang di laksanakan ini dalam rangka memperkuat integritas kelembagaan, sehingga pengawasan demokrasi pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik.

“Kita harapkan dalam pengawasan DPTb dan DPK ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tugas yang di emban setiap masing-masing pengawas pemilu” tutupnya mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment