INFO|Limapuluh Kota – Permudah layanan kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati luncurkan layanan Sidang Luar Gedung yang nantinya pelaksanaan sidang dari permohonan masyarakat dilakukan di Kantor Camat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Terdapat 15 jenis permohonan yang nantinya dapat dilaksanakan sidang di luar gedung atau diluar Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Diantaranya permohonan ganti nama, permohonan pengangkatan anak, permohonan pengampuan, pengakuam dan pengesahan anak, pencatatan kematian orang yang hilang atau mati tidak diketahui jenazahnya, pencatatan perubahan jenis kelamin, permohonan izin nikah lebih dari 1 istri, pencegahan dan pembatalan perkawinan, penetapan asal usul anak dal lainnya diluar perkara Pidana dan Perdata.
Hal itu diungkapkan Ketua PN Tanjung Pati, Adek Nurhadi usai kegiatan Sosialisasi Sidang Luar Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang digelar di Ruang sidang Utama, Rabu 23 Agustus 2023.
” Iya, kita kembali melahirkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, yakni Layanan Sidang Luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Dimana dalam pelaksanaan sidang permohonan itu pelaksanaan sidang tidak dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, namun bisa dilakukan di Kantor Camat,” ucapnya.
Pelaksanaan Sidang Luar gedung diberikan untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat kurang mampu yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan fisik serta geografis. Sebab Kabupaten Limapuluh Kota cukup luas dengan 8 Kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum PN. Tanjung Pati.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan secepatnya untuk masyarakat dalam pelayanan sidang luar gedung PN Tanjung Pati jika lengkap saksi, bukti dan dokumen yang dibutuhkan,” Sebut Ketua PN Tanjung Pati, Adek Nurhadi didampingi Humas Juru Bicara, Erick Andika.
Selain Camat dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri puluhan Walinagari dan OPD serta DISDUKCAPIL.
“Dalam kegiatan ini kita hadirkan Camat, Walinagari agar Inovasi kami ini bisa diketahui oleh masyarakat dan mereka bisa terbantu. Baik mereka yang tidak mampu secara ekonomi maupun secara akses” ujarnya.
Ia juga menambahkan, selain layanan Sidang Luar Gedung, PN Tanjung Pati juga telah melahirkan inovasi lainnya dalam pelayanan kepada masyarakat, yakni layanan SARILAMAK (Sarana Transportasi Disabilitas Mencari Keadilan) layanan gratis khusus masyarakat kurang mampu itu berupa layanan penjemputan dan antar Penyandang Disabilitas ke Kantor Camat untuk mendapatkan pelayanan di PN Tanjung Pati.
Layanan itu bisa dimanfaatkan oleh pencari keadilan secara gratis dibeberapa wilayah hukum PN Tanjung Pati dengan jarak maksimal 45 KM dari Pengadilan, diantaranya Kecamatan Bukik Barisan, Gunuang Omeh, Harau, Munga, Pangkalan dan Kecamatan Suliki. Dalam layanan SARILAMAK, pemohon/masyarakat mengajukan permohonan melalui E-Form, WhatsApp, Telepon dan SMS ke Nomor 0821-7042-6684.
Layanan gratis lainnya bagi warga Kurang mampu, yakni Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Online. Pemohon/masyarakat mengajukan permohonan melalui E-Form dengan melampirkan persyaratan dan kelengkapan akan diperiksa oleh petugas piket, pemohon akan dihubungi ileh petugas piket hingga nantinya layanan POSBAKUM akan diberikan sesuai jenis konsultasi yang dipilih.
“Kita juga memiliki inovasi lainnya dalam mendekatkan layanan ke masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Yakni layanan SARILAMAK dan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Online,” tambahnya.
Ade Nurhadi berharap berbagai jenis kemudahan dalam layanan kepada masyarakat yang diberikan akan semakin membantu masyarakat, terutama bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.
Sidang Luar Gedung Rubah Cara Padang Masyarakat
Sementara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Limapuluh Kota, Rinaldi dalam sambutannya mengapresiasi inovasi yang dilahirkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati dengan melahirkan Inovasi Sidang Luar Gedung, sebab Inovasi itu merobah cara pandang masyarakat terhadap Pengadilan.
“Kita apresiasi inovasi yang terus dilahirkan PN Tanjung Pati dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ini (Sidang Luar Gedung) akan merobah cara pandang masyarakat terhadap Pengadilan. Sebab selama ini masyarakat takut saat datang maupun menjalani persidangan, namun kini Pengadilan mendatangi langsung masyarakat,” ucapnya.
Ia juga berharap masyarakat untuk tidak lagi takut untuk mengikuti persidangan untuk merobah elemen data.
Sementara Rafi, pemateri dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa dalam pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan telah menggunakan aplikasi e-Court.
Aplikasi e-Court ini merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik san persidangan yang dilakukan secara elektronik, (Ady).
Editor : Tim Redaksi