INFO|LIMAPULUH KOTA – Sebanyak 456 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ditetapkan kedalam daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hasil verifikasi dari penyerahan berkas oleh partai politik (parpol)
“Dari jumlah bakal calon anggota legislatif yang memenuhi syarat tersebut, untuk caleg perempuannya rata-rata 34 persen,” kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi anggota KPU lainnya Wendi Ahmad Wahyudi, Rozi Wan, Zumaira, dan Syafrizal ketika menggelar konferensi pers, Senin (21/8/2023) di aula kantor KPU setempat, Tanjung Pati.
Ia mengungkapkan, bahwa jumlah calon legislatif DPRD Limapuluh Kota yang masuk dalam DCS itu berbeda dengan yang diajukan oleh partai politik sewaktu pendaftaran.
Pada awal pendaftaran katanya, tercatat ada 558 bakal caleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024, namun pada masa perbaikan jumlahnya berkurang menjadi 456 orang.
“Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 secara nasional, yang mengajukan calon ke KPU Limapuluh Kota hanya 17 parpol. Dengan total sewaktu pendaftaran atau yang diajukan parpol sebanyak 558 orang calon. Namun, sebanyak 30 calon dihapus langsung oleh parpol dan 72 calon tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa KPU Limapuluh Kota telah mengumumkan DCS tersebut diberbagai platform diantaranya website KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dikantor KPU Limapuluh Kota, media sosial KPU, berbagai media cetak dan media radio.
“Untuk lebih jelasnya nama-nama bakal caleg yang memenuhi syarat, silakan dilihat di website KPU Limapuluh Kota (https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id/berita/baca/7940/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-lima-puluh-kota-pemilu-2024) atau di media cetak, media sosial dan media elektronik,” katanya.
Pada saat bersamaan, kata dia, KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023. Jika ada tanggapan kata dia bisa disampaikan ke KPU Limapuluh Kota karena nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
“Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan secara tertulis. Artinya, tanggapan itu baru bisa diterima KPU ketika dilakukan secara tertulis. Jika dilakukan via sambungan telepon, via pesan WhatsApp atau SMS kami tidak bisa menerima,” ungkapnya.
“Seiiring dengan tanggapan dan masukan yang disampaikan tersebut juga dilengkapi dengan biodata penanggap dan alat bukti yang relevan serta disampaikan melalui website infopemilu.KPU.go.id, email [email protected] atau bisa langsung datang ke kantor KPU Limapuluh Kota,” pungkasnya, (Ady).
Editor : Tim Redaksi