INFO|Payakumbuh – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka pada Jum’at (28/7/2023)) malam sekira jam 19.30 WIB.
Dua orang tersangka itu Deni (35) dan Denis (34) di bekuk Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan ke dua tersangka tersebut berawal dari informasi yang di terima yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran GOR Kubu Gadang Payakumbuh.
“Kita langsung gerak cepat dan berhasil bekuk salah satu tersangka yakni Deni di lokasi kejadian” ujar Kasat Narkoba.
Deni di bekuk tim Phantom saat akan menunggu calon pembeli di lapangan Bola Basket Gor Kubu Gadang. Saat di geledah polisi berhasil menemukan dua paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di simpang dalam kantong jaket sweater tersangka.
Saat di interograsi di lapangan, Deni juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika lagi dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur yang mana polisi langsung menggiring ke alamat yang di maksud.
Saat menggeledah kediaman Deni, Polisi menemukan satu paket narkotika di duga jenis sabu senilai Rp 600.000,- yang di beli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO).
Di lokasi yang sama polisi juga mengamankan satu orang tersangka lagi yakni Denis yang merupakan seorang pegawai honorer (Driver) di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres, saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka Gepeng yang masih DPO, ” terang Kasat.
Total dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket narkotika di duga jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah. (Ady)