INFO|Payakumbuh – Barang bukti kejahatan narkotika senilai lebih Puluhan Juta dan barang lainnya dimusnahkan Kejari Kota Payakumbuh. Berbagai BB dimusnahkan seperti narkotika, obat obat terlarang, ganja, extasi, asusila dan sepucuk senpi jenis air softgun.
“Ini ada beberapa item yang dimusnahkan dari 23 perkara,” kata Kepala Kejari Kota Payakumbuh, Suwarsono kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/7/2023) siang.
Suwarsono menyebut, barang bukti ini tidak hanya berasal dari perkara di tahun 2023 namun juga ada perkara dari tahun 2021 karena masih adanya upaya hukum.
“Barang bukti dari 23 perkara yang sudah inkrah atau telah memiliki kepastian hukum. Perkara tidak hanya dari 2023 tapi ada dari yang 2021 karena masih ada upaya hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan BB yang dimusnahkan tersebut di antaranya 108,74 gram sabu-sabu dengan seperangkat alat hisap serta timbangan.
Selain itu Golongan 1 jenis ganja seberat 6,448,12 gram serta pil ekstasi sebanyak 14 butir obat terlarang sebanyak 1.546 bungkus, sepucuk senpi air softgun lain sebagainya.
“Ada juga pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak atau bungkus, handphone, sepucuk senpi, catatan togel, pakaian dan lainnya,” ujarnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut mendampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, Kasi Datun Tengku Aldi, Kasi Pidum Adhitya Febricar serta sejumlah mahasiswa magang dan staf Kejaksaan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk selanjutnya dibuang. Sementara barang bukti berupa ganja kering, obat-obatan, kosmetik terlarang serta barang bukti perkara judi dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk barang bukti berupa senjata jenis air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian,” ujarnya (Ady).
Editor : Heri Suprianto