INFO|Payakumbuh – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus 3 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan ketiga tersangka berada di lokasi berbeda, Senin (3/7/2023).
Malang benar nasib Rudi (31th) warga Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, bagaimana tidak dua hari sebelum hari pernikahan dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Rudi di tangkap Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat bersantai di samping rumah, Senin (3/07/2023) di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Betul, sebanyak tiga orang tersangka berhasil kita amankan pada penangkapan tadi malam” ujar Iptu Aiga.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rudi di awali informasi yang di terima dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka Rudi merupakan salah satu pemain yang ikut dalam percaturan narkotika jenis ganja di Kota Payakumbuh.
“Gerak geriknya sudah lama kita pantau, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, saat kita geledah kita menemukan di duga daun ganja kering di kantong celana tersangka, ” terang Kasat.
Dari tersangka Rudi polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening di simpan dalam saku celana belakang sebelah kanan.
Rentetan dari penangkapan Rudi, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka lagi berinisial FN (24th) serta AN (27th), khusus tersangka terakhir Polisi melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh untuk menemukan barang bukti di duga narkotika jenis ganja kering.
“Kita lakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh karena tersangka AN menyimpan daun ganja yang di milikinya di kantor tersebut, ” tutup Kasat. (Ady)