Mengaku Sebagai Dt Mangkuto, Siswandi Digugat Ke PN Tanjung Pati

INFO|Limapuluh KotaAli Umar Dt. Mangkuto menggugat Siswandi (Tergugat I), Jon Dt. Sibijayo (Tergugat II) serta Rangga (Tergugat III) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melakukan kegaduhan dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang bergelar Dt. mangkuto di Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.


Sebab gelar Dt. Mangkuto itu Menurut Ali Umar merupakan gelar atau Suku dari Kaumnya. Perbuatan para tergugat dengan mengakui menyandang gelar Dt. Mangkuto dinilai telah melanggar ketentuan adat yang berlaku di Jorong Kampung Baru Pangkalan.


Maka dari itu, niniak mamak UV Suku dan mamak Kampuang bersama mamak Godang kenagarian telah menyatakan sikap dengan menandatangani surat kesepakatan yang isinya menentukan sikap terhadap Siswandi (tergugat I), ketek lacuik jo lidi lah Godang lacuik jo Pusako, kamudiak indak saontak galah, kailia indak sarangakuah dayuang, Mako dibuang sapanjag adat. 


Selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat I bersama tergugat III telah mengaku memiliki Ulayat (Tanah Kaum), dimana tergugat I dan II melakukan pemindahan hak atau tergugat I  dengan tergugat III  memberikan Tanah Ulayat kaum penggugat kepada tergugat II. 


“Jadi perkara (gugatan) ini adalah perkara Perdata yang kami ajukan adalah perihal perbuatan melawan hukum. Dimana tergugat mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto,” ucap Hafis Alfarisyi, SH kuasa hukum Ali Umar Dt. Mangkuto, Urnis dan Ujismanto, Rabu (14/6/2023) usai sidang perdana digelar.


Hafis Alfarisyi, SH yang merupakan Advokat/pengacara dari Unity Law Office itu juga menambahkan, selain mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu pihaknya bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.


Selain mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu kami bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III melawan hukum. Sebab gelar itu merupakan gelar dari Ali Umar dari pasukuan suku Caniago,” tambahnya.


Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Hafis Alfarisyi, SH juga menyebutkan bahwa kliennya sebelumnya telah melapor ke pihak kepolisian. 


Sidang perdana Itu digelar di ruang sidang  Garuda dipimpin Hakim Ketua, Henky, SH didampingi dua hakim anggota. Namun para tergugat tidak menghadiri sidang itu. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar 28 Juni 2023 nanti. (Ady).

Leave a Comment