Berawal Kenalan di Jejaring Medsos, Pelaku Cabuli Pelajar SMA Sipora Selatan

INFO|MENTAWAIPelaku berinisial RS (40) warga Sibolga, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah berhasil di amankan Satreskrim Mentawai dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.


Pelaku di amankan tim reskrim polres mentawai berdasarkan laporan Polisi nomor LP:02/VI/2023/SPKT/Polsek Sipora. Polres Kepulan Mentawai/Polda Sumbar tanggal 25 Juni 2023.


“Kasus pencabulan ini terungkap dari informasi masyarakat yang di laporkan pada  25 Juni 2023 lalu” sebut Kapolres Mentawai, AKBP. Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim, AKP. Hardi Yasmar di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sipora, Ipda D.A Sipayung di ruangan Reskrim Polres Mentawai, Jumat (30/6/2023).


Dari informasi itu tim dibawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sipora, Ipda. D. A Sipayung menuju Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mencari keberadaan pelaku.


Sesampai di daerah Sibolga , Tim Reskrim menemukan korban S (17) warga Nemnemleleu ini sudah di amankan warga setempat. Kemudian di lakukan interogasi dengan korban.


Korban menceritakan kejadian kepada tim reskrim mentawai, bahwa kejadian ini berawal kenalan di jejaring media sosial Facebook.


Kenalan melalui medsos menggunakan akun palsu, pelaku nekat menjemput si korban di Kecamatan Sipora Selatan pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.


Kemudian pada hari itu juga kebetulan bertepatan dengan jadwal kapal KMP Ambu-ambu, pelaku membawa korban menuju Kota Padang, selanjutnya Rabu 21 Juni 2023, pelaku bersama korban berangkat menuju Sibolga, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli tengah.


“Dari pengakuan si korban, sudah 5 kali di setubuhi oleh pelaku dan sikorban ini seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA Sipora” sebut Hardi Yasmar.


Usai di lakukan interogasi dengan korban, tak menunggu lama, tim Reskrim Mentawai berhasil menangkap pelaku di TKP, selanjutnya di bawa ke rutan mako polres Mentawai.


AKP Hardi Yasmar menghimbau kepada pihak keluarga untuk bersabar serta menahan diri dan jangan melakukan balas dendam, biarkan proses hukum berjalan.


Atas perbuatan yang di lakukan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dan di lapis dengan KHUP tentang melarikan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara, tutupnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment