Sepi, Rapat Paripurna DPRD Padang Hak Interpelasi Cagar Budaya Ditunda

 

INFONUSANTARA.NET — Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang Cagar Budaya terpaksa ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum. Jumat (22/5).

Banyaknya anggota dewan tak hadir dalam paripurna. Anggota dewan pengusul interpelasi mengaku kecewa atas sikap kurang pedulinya anggota fraksi yang tak hadir dalam rapat paripurnanya.

Seperti disampaikan Wismar Panjaitan, dan Christian Rudi Kurniawan. Sebagai fraksi pengusul, pihaknya cukup kecewa atas banyak ketidak anggota dewan tak hadir dalam rapat paripurna.

“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah Undang-undang, sesuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Dan ini,  berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar.

Christian Rudi juga menambahkan, interplasi terhadap kebijakan walikota ini, ada kaitannya dengan pembongkaran salah satu rumah yang merupakan cagar budaya karena pernah ditinggali Presiden RI pertama Soekarno.

“Kata Bungkarno, jangan pernah lupakan sejarah. Karena itu, kepada anggota dewan yang tidak hadir itu diharapkan terbukalah pikirannya, sebab ini sangat penting.

Selain itu juga ditegaskan,  terlepaslah saya dari PDIP atau golongan mana? Yang terpenting bagi saya sebagai generasi penerus bangsa wajib memelihara dan melestarikan cagar budaya ini, yang jelas – jelas telah masuk dalam daftar inventaris cagar budaya nasional.

“Karena jika 1 cagar budaya ini dibiarkan dihilangkan begitu saja, tentu nanti akan ada cagar -cagar budaya lain yang dilenyapkan begitu saja, sampai akhirnya tidak ada satupun tersisa untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa berikutnya,”tegasnya.

Jumadi, anggota dewan yang ikut mengusulkan interpelasi tersebut menambahkan, ketidak hadiran anggota fraksi dalam rapat paripurna itu merupakan bentuk ketidak pedulian.

“Dalam pengalaman kita, setiap ada pangusulan interpelasi selalu mentok. Kalau tak salah, sudah tiga kali mentok. Padahal kita hanya ingin mempertanyakan adanya dugaan kelalaian walikota dalam menjaga situs budaya,” ungkapnya.

” Soal kecewa, pasti kecewalah dengan ketidak pedulian dari sebagian anggota fraksi. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka itu faham ngak pentingnya interplasi ini atau tidak?” 

Sebelumnya, ruang sidang utama DPRD Kota Padang terlihat sepi saat rapat paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya berlangsung.

Rapat Paripurna yang awalnya di jadwalkan pukul 09.00 WIB, akhirnya molor hingga pukul 11.15 WIB. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir

Sementara barisan kursi pinpinan, awalnya hanya diisi Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, kemudian secara berangsur dua Wakil Ketua datang mengisi kursi pimpinan lainnya, yakni Ilham Maulana dan Amril Amin.

Rapat Paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 WIB. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi  saat itu terlihat hanya sekitar 12 orang.

“Dalam pembukaan, pimpinan menyampaikan, dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikan kuorum tidak tercapai, ” kata Syafrial Kani.

Dijelaskannya, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 29 ayat 2,  Rapat Paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti hari ini rapat di skor.

Sejumlah anggota dewan yang hadir, beradu argumen. Sebahagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebahagian lagi menyatakan ditunda.

Seperti Faisal Nasir dari Fraksi PAN yang juga anggota komisi III. Paripurna itu harus sesuai dengan Tatib . Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan.  “Inikan baru cerita burung, belum tau kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Jumadi, tetap meminta karena rapat paripurna sudah diagendakan Bamus, maka dia berharap tetap dilanjutkan. “Hari  ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu, kita serahkan sepenuhnya kepada kuorum,” jelasnya.

Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya.(bim)

Leave a Comment