Penanganan dan Pelanggaran Pemilu, Panwas Harus Pedomani Perbawaslu

INFO|MENTAWAIBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu tahapan pemilu tahun 2024 bertempat di Bundo House, Rabu (17/5/2023).


Kegiatan di buka pimpinan Bawaslu di hadiri, anggiota Bawaslu, Sekretariat, panwascam, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai.


Kordiv Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu, Firdaus Risman Satoinong menyebut, kegiatan yang di laksanakan ini bagian dari regulasi bawaslu yang harus di implementasikan di lapangan dalam mengawasi tahapam pemilu


Dia menegaskan, pengawasan yang di lakukan anggota di lapangan harus  berdasarkan regulasi aturan, sehingga dalam pengawasan tidak terjadi persoalan.


Lanjut di katakan, pengawas pemilu harus menguasai regulasi aturan Perbawaslu dalam melaksanakan tugas apapun dinamika terjadi di lapangan’ ucapnya.


“Intinya aturan harus di pahami dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu, pedomani Perbawaslu” tegas Firdaus.


Dinamika yang terjadi di lapangan musti harus di hadapi karena akan menghadapi yang komplit dalam pelaksanaan tugas pada pemilu 2024 mendatang, tuturnya lagi.


Dikatakan, jelang proses tahapan selanjutnya kalau masih ada hak masyarakat belum terakomodir terkait pemilu koordinasikan ke Bawaslu


Sosialisasi peraturan Bawaslu tahapam Pemilu 2024 ini, kata dia  yang di awasi itu meliputi, pengolahan DP4, Pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutahkiran tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi dan luar negeri serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.


Selanjutnya, rekapitulasi data pemilih hasil pemutahkiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, rekapitulasi data pemilih hasil pemutahkiran menjadi DPS, pengumunan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan perbaikan DPS, perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, penetepan DPS hasil perbaikan dan perbaikan teehadap DPS hasil perbaikan, penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK


Untuk mengawasi tahapan pemilu pengawas harus menyusun peta kerawanan, menentukan fokus pengawasan tahapan pemutahkiran dan dan penyusuan daftar pemilih, pengawasan melekat, analisis data, audir dan investigasi dan pengawasan partisipatif.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment