Nakes dan Guru di Usulkan PPPK, Satpam, Sopir dan Clening Service Melalui Outsourcing

 

INFO|MENTAWAI  Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang berlaku mulai 28 November 2023, Pemkab Mentawai juga akan melakukan rasionalisasi terhadap pegawai honorer hanya sampai setengah tahun anggaran.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.


“Tahun 2023 ini, pemkab mentawai akan melakukan penghapusan pengawai honorer dan solusinya mengusulkan menjadi PPK khusus kesehatan dan guru” sebut Rinaldi dalam konfrensi Pers di Aula Media Center Sekretariat Daerah, Selasa (2/5/2023).


Untuk kekurangan kita di mentawai tenaga kesehatan ada 512 dan sudah di beri formasi oleh kementrian kesehatan untuk di usulkan menjadi PPPK dan 431 formasi di tenaga pendidikan.


“Sekarang kita tinggal mempersiapkan tenaga teknis, karena sampai hari ini pemerintah pusat belum mengeluarkan rekomendasi keputusan terkait tenaga teknis” sebut Rinaldi.


Nah dengan adanya penghapusan tenaga honorer yang berlaku sampai 28 november 2023  itu merupakan keputusan pusat, dimana aturan itu berlaku di seluruh jajaran pemerintah di Indonesia.


Untuk tenaga honorer di mentawai  secara data ada 2.800 lebih dan 50 persen adalah tenaga kesehatan dan guru artinya ada sekitar 1.500 orang dan sudah masuk dalam formasi PPPK.


Sementara tenaga honorer lainnya seperti, teknis, campuran, Satpol PP, Satpam, Sopir dan Cleaning Service kalau di kalkulasikan ada 30 persen atau sekitar 400 orang dari total seluruh tenaga honorer yang ada di mentawai.


“Hingga sampai saat ini tenaga honorer di luar dari kesehatan dan guru belum bisa kita jawab kemana akan di arahkan, karena kita masih menunggu keputusan dari KemenpanRB” ucapnya.


Terkait dengan Satpam, Sopir dan Clening Service, bahwa Kemenpan RB menyampaikan rekrutmennya melalui jalur Outsourcing, nah berbicara soal Outsourcing ini tentu mengedepankan keprofesionalan dan tidak ada lagi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.


Seperti di ketahui APBD mentawai sesuai kesepakatan Bupati dan DPRD bahwa penggantian tenaga honorer hanya sampai 6 bulan dan ini menjadi salah satu faktor keuangan daerah serta faktor regulasi belum selesai di godok atau ditetapkan pemerintah pusat.


Meski demikian, ada langkah-langkah yang di keluarkan pemerintah pusat salah satunya tidak memberhentikan, namun ada catatan-catatan, akan tetapi pemkab mentawai belum bisa menjawab apakah lanjut atau tidak.


Namun ada 4 arahan yang disampaikan Kemenpan RB yaitu tidak membebankan piskal daerah, kedua betul-betul tenaga teknis sesuai di bidangnya, ketiga menyusun regulasi PPPK dan terakhir memfinalkan anjab, sehingga masih ada ruang untuk mengusulkan di Kemenpan RB dan BKN bagi tenaga Teknis.


Tahun 2023 ini, sebut Rinaldi memang belum ada satupun daerah menyatakan secara tegas di sambung atau tidak tenaga honorer, semuanya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.


“Apabila masih ada pemerintah daerah membayarkan, maka akan berujung kepada pidana, kalau hal ini kita paksakan jadi repot dan jadi masalah baru, ini merupakan keputusan Kemenpan RB dan BKN” sebut Rinaldi.


Nah, jika Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN/tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023, tutupnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment