INFO|MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa pemilu yang di selenggarakan di Hotel Griya Bujai, Rabu (31/5/2023).
Kegiatan di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di hadiri Koordinator Sekretrariat Bawaslu, Staf Bawaslu, Panwascam serta serta seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perius mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu dan Pemilihan akan memberikan dukungan serta upaya pencegahan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Sosialisasi ini untuk menghindari adanya pihak pelanggar dan pihak yang terlanggar disaat berlangsungnya dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, menyampaikan bahwa di Bawaslu, pihaknya akan selalu berupaya dalam menyelesaikan sengketa, ketika ada laporan dari peserta pemilu
“Prinsipnya Bawaslu tidak semata hanya melakukan penindakan, melainkan pencegahan serta menyelesaikan persoalan ketika ada laporan” sebutnya.
Dia menghimbau, ketika para peserta pemilu dan pemilihan merasa bahwa haknya dilanggar, harap dapat mendatangi atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian secara adil.
” Proses sengketa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terbuka, sehingga terdapat ruang untuk membuat suata kesepakatan antar para pihak yang bersengketa” ujarnya.
Dengan mekanisme yang tersedia ini, di harapkan dapat di gunakan dan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, karena Bawaslu telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan persoalan terkiat sengketa pemilu, tutupnya.
Editor : Heri Suprianto