INFO|MENTAWAI – Sengketa pemilu dapat terjadi ketika ada salah satu pihak yang dirugikan oleh Keputusan KPU. Sengketa juga dapat terjadi antar peserta dengan peserta pemilu dan antar peserta dengan penyelenggara pemilu.
Hal itu di sampaikan, Staf Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Sumbar, Yoni Syah Putri saat berikan materi sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa pemilu di Hotel Bujai Griya, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, terkait penyelesaian sengketa pemilu, pemohon harus mengikuti prosedur dengan mengisi formulir permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu (PSP) 01.
Tata cara pengisian formulir PSP 01 ini, kata dia saagat penting di ketahui peserta pemilu, karena pada evaluasi pemilu tahun 2019 banyak pemohon dari peserta pemilu atau partai politik dalam menyampaikan permohonan sengketa sangat minimalis, bahkan sangat singkat.
Dalam pengisian formulir bagi pemohon hanya mengisi satu kalimat, sementara di tahun 2019 itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi formil dan materil, karena di atur dalam peraturan Bawaslu.
“Kami di tahun 2019 tidak mempunyai kewenangan untuk memperbaiki atau memverfikasi penyampaian permohonan sengketa pemilu saat itu” sebutnya.
Dengan adanya aturan baru untuk tahun 2024 peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, maka baru bisa pihaknya melakukan verifikasi formil dan materil atas penyampaian pemohon.
Melalui sosialisasi ini, kata di lagi meski pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sesuai perbawaslu nomor 9 tahun 2022, akan tetapi penyampaian laporan ini sangat singkat hanya 3 hari kerja menyampaikan dan memperbaiki” sebutnya.
Namun dalam hal ini, karena waktu hanya tiga hari yang dikuatirkan itu peserta pemilu soal haknya tidak punya kesempatan dengan waktu yang sangat singkat ini untuk menyampaikan permohonan dan perbaikan.
Melalui tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu ini PSP 01 dengan contoh dan aturannya seperti apa, ketika peserta pemilu menggunakan haknya menyampaikan sengketa ke Bawaslu di harapkan berjalan dengan baik nantinya.
Berikutnya bagaimana membuat kuasa khusus melalui kuasa hukum atau advokat dan terakhir ada PSP 10 bagaimana membuat daftar alat bukti.
Ketika sudah masuk permohonan sengketa proses pemilu yang di ajukan memalui PSP 01, maka di lakukan proses selama 12 hari kerja, kemudian di plenokan Bawaslu sesuai tingkatan, nanti akan di keluarkan berita acara permohonan apakah diterima atau tidak diterima.
Nah, ketika ada peserta pemilu yang masukan permohonan sengketa di tiga hari kerja saat di lakukan verifikasi ada yang kurang dan tidak di perbaiki, maka permohonannya tidak di register, selanjutnya akan di sampaikan kepada pemohon apa saja yang kurang, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto