Tahun 2023, Dinarpus Mentawai Upayakan Penerapan Aplikasi Srikandi

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai, Zulfikar

INFO|MENTAWAIPemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) setempat mengupayakan pengimplementasikan pelayanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.


Salah satunya itu di bidang kearsipan melalui pemanfaatan Aplikasi Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik yang dinamakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).


Penerapan Aplikasi yang berlaku nasional tersebut terus dimasifkan oleh Dinarpus mentawai, meski masih dalam tahap penyesuaian dan pembinaan.


“Kita upayakan tahun ini penerapan aplikasi Srikandi di beberapa OPD dulu” kata Kadis Kearsipan dan Perpustakaan mentawai, Zulfikar diruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).


Dia menjelaskan, Aplikasi Srikandi adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 


Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diresmikan bertepatan dengan Ulang Tahun Kearsipan yang ke-50 dengan tema “Tahun Emas Kearsipan: Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital”.


Dikatakan, aplikasi Srikandi ini untuk menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Nah, Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,” ucapnya.


Lebih lanjut Zulfikar menyebut, sistem aplikasi ini memiliki banyak manfaat, karena sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), tanda tangan sudah menggunakan elektronik, bisa diakses secara online, pemanfaatan aplikasi ini meningkatkan indeks kearsipan di masingmasing instansi.


Jadi, aplikasi srikandi ini pada tahun 2025 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkannya dan tahun ini mentawai akan di beri pembinaan dari ANRI dalam penerapan aplikasi tersebut.


Untuk menjalankan aplikasi srikandi ini, kata dia ada 4 pilar yang di siapkan yaitu, menyiapkan perangkat peraturan mulai Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment