Pastikan Data Pemilih, Panwas Harus Ekstra Lakukan Pengawasan

 

Kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024

INFO|MENTAWAIUpaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.


Dengan demikian, proses demokratis dapat berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas, pada saat  bersamaan proses demokratis berjalan dengan baik terkelola dan terlembaga.


Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Deni Junita Shiombing dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang di laksanakan ini untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilu serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pengawas pemilu dan masyarakat pada umumnya.


“Setidaknya panwas di 10 kecamatan dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 mendatang” ucapnya pada kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024 di Aula Bujai Griya Hotel km7 Tuapeijat, Kamis (6/4/2023).


Di tempat yang sama Narasumber dari Dukcapil Mentawai, Arnold HF Saragi Napitu dalam paparannya menyebut, daftar pemilik KTP El di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 92.554, sedangkan yang belum KTP EL sebanyak 5.068.


Data jumlah penduduk yang telah memiliki KTP EL ini tersebar di 10 Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dia menyebut, dari data yang di sampaikan bahwa ada 5.068 warga belum KTP EL ini perlu peran serta semua masyarakat baik Toma, Todat dan Tomas untuk mendorong dan memotivasi masyarakat agar berinisiatif untuk merekam dan mendapatkan KTP EL.


“Ini menjadi fokus kita bersama supaya semua masyarakat dapat memberikan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang” tuturnya.


Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mentawai (HP2H), Firdaus Risman Satoinong menuturkan, terkait soal data pemilih ketika ada yang belum singkron di lapangan harus di lakukan koordinasi dengan dukcapil mentawai.


Nah, data penduduk yang disampaikan dukcapil ini merupakan pedoman bagi panwas saat melakukan pengawasan tahapan pemilu” ucapnya.


Dikatakan, pemutakhiran data pemilih yang di lakukan ini untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih.


” Ini menjadi tugas berat kedepan dalam mengawal dan mengawasi data pemilih, maka perlu di pastikan hak masyarakat untuk ikut pesta demokrasi pada pemilu 2024 mendatang” ujarnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment