KPU Padang Sosialisasi Perubahan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

 

INFONUSANTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sumatera Barat melakukan sosialisasi perubahan daerah pemilihan kepada pemangku kepentingan di daerah setempat.

Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra dalam sosialisasi dan evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Padang di Pemilu 2024 di Padang, Senin mengatakan pekerjaan penataan daerah pemilihan 2024 sudah selesai, dengan diundangkan PKPU Nomor 6 2023.

Menurut dia dari dua daerah pemilihan yang diusulkan ke KPU RI yakni rekomendasi prioritas sama dengan Pemilu 2019 yang memiliki lima daerah pemilihan dan rekomendasi kedua dengan daerah pemilihan alternatif, enam daerah pemilihan.

“Hasilnya yang dipilih KPU pusat adalah rancangan dapil dengan enam daerah pemilihan,”kata dia.

Ia mengatakan pada 2019 daerah pemilihan di Kota Padang terdiri dari Dapil 1 Koto Tangah, Dapil Dua Kuranji dan Pauh, Dapil III Luki, Lubeg dan Bungus Teluk Kabung, Dapil IV Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil V Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo.

Daerah pemilihan itu berubah menjadi Dapil I Koto Tangah, Dapil II Kuranji, Dapil III Pauh dan Lubuk Kilangan, Dapil IV Bungus dan Lubuk Begalung, Dapil V Padang Timur dan Padang Selatan dan Dapil VI Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo.

Ia mengatakan perubahan ini akan berdampak banyak terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari teknis penyelenggaraan harus dihitung dan kelola, belum lagi kewajiban partai politik dalam memenuhi kewajiban penerapan keterwakilan perempuan.

“Masyarakat tentu harus paham dan mengerti dengan perubahan signifikan ini dan ini yang coba kita sosialisasikan bersama dengan partai politik, pemangku kepentingan dan lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan ada empat perubahan substansi yang terjadi saat perubahan daerah pemilihan ini yakni pertama perubahan jumlah daerah pada pemilihan 2019 jumlah dapil lima dan pada 2024 jumlah daerah jadi enam.

Kedua perubahan komposisi dua kecamatan di dua dapil yakni Dapail 2  Pauh Kuranji dan Dapil 3 Lubeg, Luki Bungus Teluk Kabung.

Kemudian perubahan ini membuat terjadi perubahan alokasi kursi di enam daerah pemilihan yakni Kuranji Pauh yang dulu sepuluh menjadi tujuh kursi di Kuranji. Dapil Luki Pauh dialokasikan enam kursi dan Dapil Luki, Bungus dan Lubeg sebanyak tujuh kursi.

“Terjadi perubahan dapil namun untuk jumlah kursi untuk DPRD Padang masih tetap yakni 45 kursi,” kata dia.

Sumber:Antara

Leave a Comment