Kasus Penipuan Minyak Goreng, Terdakwa Nora Di Vonis 1 Tahun

INFO|PayakumbuhMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh diketuai Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH dan Oktaviani BR Sipayung, SH memvonis terdakwa kasus dugaan Penipuan Bisnis/pembelian minyak goreng Nora Oktavia (34) beralamat di Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau 1 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang pembacaan Putusan yang digelar Senin 3 April 2023 di ruang sidang II PN Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.


Terdakwa Nora divonis 1 tahun penjara, jauh lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Mirzanola, SH yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU mengaku melakukan banding.


Selain terdakwa Nora, dalam sidang itu juga dihadiri sejumlah korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa. Humas PN Payakumbuh, Alvin, SH membenarkan bahwa Majelis Hakim memvonis terdakwa 1 tahun.


” Iya, dari sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang II dilantai atas PN Payakumbuh, terdakwa Nora divonis 1 tahun penjara,” sebut Alvin, SH, Senin sore 3 April 2023.


Alvin juga menambahkan, sidang pembacaan dakwan itu dihadiri secara langsung/ofline oleh terdakwa, dan memang JPU melakukan banding. 


” Untuk terdakwa memang hadir langsung dalam sidang dengan agenda pembacaan Vonis/putusan tadi. Untuk JPU memang melakukan banding.” Ucapnya.


Ditempat terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Mirzanola, SH yang dihubungi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya melakukan banding atas putusan itu.


” Banding pak, sebelumnya kita tuntut: 3 th 6 bln dan akhirnya diputus 1 tahun.” Ucap Nola singkat.


Rugi Ratusan Juta,Korban Penipuan Kecewa


Sementara Rina (40) salah satu korban penipuan Minyak Goreng yang dilakukan oleh terdakwa Nora mengaku kecewa dengan Vonis 1 tahun terhadap terdakwa Nora. Sebab ia dan belasan korban lainnya yang menderita kerugian hingga ratusan juta telah mencari keadilan sejak setahun lalu, namun terdakwa justru divonis ringan.


” Divonis 1 tahun, sedangkan tuntutan Jaksa 3 tahun 6 bulan. Ini sangat-sangat merugikan kami korban, sangat-sangat tidak adil, proses yang kami jalani untuk memperjuangkan keadilan ini saja satu tahun sehingga perkara ini bisa naik ke persidangan.” Ucapnya. 


Mewakili korban lainnya, Rina menyebut mereka sangat kecewa, karena mereka (korban) rugi hingga ratusan juta.


” Kami sangat kecewa.” ucap Rina sambil menangis.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment