BNNK Payakumbuh Amankan Dua Pengedar Sabu Beserta Sabu 100 Gram

INFO|Payakumbuh – Dibulan suci ramadhan 1444 Hijriah, BNN Kota Payakumbuh kembali menggagalkan transaksi peredaran gelap Narkotika di wilayah Luak Limopuluah, Senin(17/4). 


Dari penangkapan tersebut BNN Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka bernama A dan R yang berdomisili di Pekanbaru, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit mobil dan 2 unit handphone. 


“Jadi dini hari tadi kami mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkotika di wilayah jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak dan dari informasi tersebut kami berhasil menangkap tersangka kedua ini. Saat proses penangkapan satu tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga Aia Putiah,”ujar Kepala BNN Kota Payakumbuh, Febrian Jufril saat Press release nya di kantor BNN Payakumbuh, Sawah Padang. 


Dikatakannya, Narkotika tersebut berasal dari Pekan Baru dan jika dinominalkan harganya lebih kurang 100 juta. Ia melanjutkan, Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. 


“Dengan diamankannya barang bukti ini kita dapat menyelamatkan lebih kurang 500 orang warga Payakumbuh-Limapuluh Kota dari penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. 


Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman seumur hidup.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment