INFO|Limapuluh Kota – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota mendapati sejumlah temuan adanya praktik perjokian dalam proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Temuan itu diantaranya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak bisa menunjukkan Surat Tugas / SK sebagai Pantarlih, tdak dicatatnya Keterangan Pemilih Penyandang Disabilitas pada kolom ragam Disabilitas, Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian (POLRI) dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang terparah dalam pelaksanaan (Coklit) tersebut didapati adanya perjokian yang dilakukan oleh (Pantarli), kejadian tersebut terjadi di dua Kecamatan dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni di Kecamatan Mungka dan di Kecamatan Kapur IX.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra didampingi dua Komisioner, Ismet Aljannata dan Zumaira dalam Konferensi Pers Publikasi Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pemilu 2024 yang digelar di Aula Bawaslu Kawasan Tanjung Pati, Kamis (6/4/2023).
” Iya, Bawaslu menemukan sejumlah temuan atau persoalan dalam Pengawasan melekat maupun uji petik, mulai dari Proses Coklit hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024″ sebutnya.
Lebih jauh Ismet menyebutkan, perjokian Coklit yang terjadi adalah proses/tugas Coklit yang seharusnya dilakukan oleh petugas Pantarlih, namun dilakukan oleh orang lain.
” Untuk Perjokian yang kita temukan ada di dua Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni di Kecamatan Mungka dan Kecamatan Kapur IX. Tugas Coklit dilakukan oleh petugas dari daerah lain dan ada yang dilakukan oleh Istri dari si petugas Pantarlih,” sebut Ismet.
Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, dalam Pengawasan melekat pihaknya juga menemukan 25 orang Pantarlih dengan berbagai persoalan dan kesalahan prosedur.
” Kita juga menemukan adanya 25 orang Pantarlih dengan berbagai bentuk persoalan dan kesalahan prosedur, dan kesalahan tersebut telah disampaikan saran perbaikan dan langsung diperbaiki sehingga tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” tambahnya.
Dari uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap 1.205 TPS dari 1.257 TPS, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan sebanyak 40 saran. Diantaranya 22 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, 53 Kepala Keluarga belum di Coklit namun sudah ditempel stiker dan 205 petugas Pantarlih diingatkan oleh Bawaslu.
“Dari 1.257 jumlah Petugas Pantarlih yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, 205 orang diantaranya tidak taat aturan dan telah kita ingatkan.” tambah Ismet.
Dari Rapat Pleno yang telah dilakukan oleh KPU, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 dengan jumlah 293.201 pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki 144.441 orang dan pemilih perempuan mencapai 148.790 orang Pemilih.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto