INFO|Limapuluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan sebanyak 293.201 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024 adalah sebanyak 1.261.
Hal itu terungkap pada konferensi pers DPS tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor KPU daerah setempat, Rabu (12/4). “Total TPS 1.261. Rinciannya 1.257 TPS reguler dan empat lainnya TPS khusus,” kata Masnijon.
Dijelaskannya, empat TPS khusus yang ditetapkan itu adalah TPS khusus untuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Suliki dengan total pemilih 107 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjuang Pati dengan pemilih sebanyak 87 orang. Selanjutnya, di Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau dan Tarantang dengan total 208 pemilih.
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lima Puluh Kota, Eka Ledyana menyebut, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dilakukan Pantarlih pada 12 Februari sampai 14 Maret.
“Selama proses Coklit kami didampingi kawan-kawan dari jajaran Bawaslu. Selama proses Coklit berjalan, kami juga menerima beberapa saran perbaikan dan semua saran perbaikan dari Bawaslu dan jajaran sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diterangkan Eka Ledyana, jajaran Pantarlih di Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyelesaikan proses Coklit di Model A Pemilih di minggu ketiga masa Coklit.
“Kita termasuk kabupaten kota yang tercepat di Sumbar, 6 Maret kami rakor penyusunan DPHP kemudian diinput ke SiDalih. 13 Maret kembali dipastikan
17 Maret dilakukan analisis kegandaan dan penetapan TPS khusus,” ujarnya.
Diterangkannya, setelah DPS diumumkan di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat oleh PPS mulai 12 April sampai 25 April.
“Untuk masyarakat bisa mencek namanya masing-masing di DPS dan juga dapat dilihat pada situs https://cekdptonline.kpu.go.id/,” katanya.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan mulai 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Diantara tanggapan yang dapat diberikan adalah pemilih yang sudah TMS tapi masih terdaftar, seperti yang sudah meninggal dilengkapi surat meninggal.
Kemudian yang jadi TNI/POLRI dengan melampirkan SK. Selanjutnya, tanggapan untuk pemilih sudah memenuhi syarat tapi belum masuk DPS bisa memberikan tanggapan dengan menyertakan bukti otentik, seperti KTP-el atau KK. Tanggapan lain adalah terkait ubah data, disabilitas, atau pun terkait jenis kelamin.
“Kami mengimbau semua pihak, tidak hanya penyelenggara untuk berperan aktif dalam memberikan tanggapan masyarakat,” katanya.
Diterangkannya, berdasarkan data hasil Coklit diketahui sebanyak 15.599 pemilih belum memiliki KTP-el.
“Penduduk yang belum punya KTP-el diharapkan dapat segera mengurus karena salah satu syarat memilih harus membawa KTP-el,” pungkasnya.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto