INFONUSANTARA.NET — Tiga orang pemuda diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja,pada hari Senin malam (13/3/2023) yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi .
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi yang didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi,yang di temui awak media pada hari Rabu (15/03/2023) di Polres Dharmasraya mengatakan, kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan tiga orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.
Penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di Kecamatan Pulau Punjung.Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyidikan, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya dan awalnya mengamankan dua orang pemuda yang berinisial OF umur 22 tahun dan kemudian berinisial LPW umur 30 tahun, diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja di tangkap saat berada di halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang bukti narkotika golongan satu ada daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu serta handphone.
Kemudian anggota kami melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku tersebut, tidak berselang berapa waktu anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR umur 25 di daerah Jorong Labuah Luruih Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering, satu unit handphone merek oppo warna hitam.Beberapa orang pelaku tersebut berstatus oknum pelajar atau mahasiswa.
Kemudian ketiga pemuda pelaku ini, bersama barang bukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja,dan jenis sabu kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan ketiga orang pemuda pelaku narkoba tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(msx)