INFO|MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan TSM ke-Panwascam.
Kegiatan di buka Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H, Bawaslu Mentawai, Firdaus Risman, S.Hut, M.Si dengan menghadirkan nara sumber Komisioner KPU Mentawai, Iswanto , S.Pdi, bertempat di Bumdo House Tuapeijat, Sabtu (4/3/2023).
Rakor melibatkan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Mentawai sebanyak 45 orang yang terdiri dari Ketua, koordinator Divisi PP dan PS Panwaslu kecamatan beserta staf yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sangat berbeda dan lebih kompleks dibanding pemilu sebelumnya, namun tentu diharapkan bukanlah menjadi menjadi suatu permasalahan,” ujar Bendahara Bawaslu Mentawai dalam laporan kegiatan.
Ia menyebut, kegiatan rakor itu bertujuan untuk menjawab segala tantangan yang berpotensi dihadapi dalam rangkaian Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Kita berharap Pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” harapnya.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H, Bawaslu Mentawai, Firdaus Risman, S.Hut, M.Si menyebut, kegiatan rakor teknis penanganan pelanggaran administrasi pemilu ini di laksanakan untuk menyampaikan pemahaman terkait dengan tata cara penanganan pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi pemilu di tahun 2024.
Penanganan pelanggaran pemilu, bagaimana pengawas memahami tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Untuk objek pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilu.
Tugas pengawas dalam penanganan pelanggaran ini berdasarkan perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu
Adapun pelanggaran yang akan di lakukan penindakan oleh pengawas pemilu itu berupa temuan atau laporan yang telah di lakukan kajian awal dan merupakan dugaan pelanggaran administratif.
Sementara objek pelanggaran administratif yang dapat di selesaikan melalui pemeriksaan cepat yaitu dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye, dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu.
Terhadap objek tersebut bisa di tindaklanjuti panwaslu kecamatan atas pelimpahan yang telah di sampaikan oleh bawaslu kabupaten atau kota.
Rakor teknis penanganan pelanggaran administrasi ini di harapkan panwaslu kecamatan memahami tata cara penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana yang telah di atur dalam perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
Editor : Heri Suprianto