INFO|Payakumbuh – Seorang Kusir Bendi di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dalam kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Ops penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Zulfian Hidayat pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ini merupakan Residivis berinisial RF (34) yang berasal dari Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan aksi curanmor pada April tahun 2022 lalu di tepi jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Tersangka RF ditangkap saat Tim Opsnal mencari keberadaan tersangka yang juga pernah melakukan aksi Curanmor di Kawasan Tanjuang Pati dan Pekan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
Saat hendak melakukan pencarian, Tim berpapasan dengan tersangka yang tengah menarik/mengendarai delman hingga langsung dilakukan penangkapan. Beruntung ia tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri sehingga dengan mudah ditangkap.
Usai ditangkap, tersangka digelandang kerumah istrinya untuk mencari barang bukti (BB) hasil kejahatannya, hingga akhirnya ditemukan 1 Unit sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada pihak lain.
“Kita telah menangkap seorang kurir bendi yang melakukan pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu dan pelaku di tangkap saat mengendarai bendi/delman di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau,” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Zulfian Hidayat, Selasa (14/3/2023) di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Iptu Alva menyebut, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.
” Kita masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor.” tutup Mantan Ps. Kasat Reskrim Polres Pasaman Timur itu.
Sementara tersangka RF saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh mengakui bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota.
Aksi pencurian terakhir ia lakukan saat pulang kampung bersama seorang rekannya. Saat itu dari rumah rekannya id berniat hendak ke Kecamatan Akabiluru untuk pulang kampung, namun diperjalanan di tepi jalan Raya Payakumbuh – Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh ia melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga timbul niat untuk melakukan Pencurian.
” Saat itu saya bersama seorang teman hendak menuju rumah orang tua di Kecamatan Akabiluru, namun diperjalanan tepi jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh kami melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga kami langsung melakukan pencurian,” sebut RF dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual seharga 1,5 juta di daerah Riau, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Usai dicuri, sepeda motor itu langsung kami bawa ke Riau dan dijual 1,5 juta, uangnya dijadikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak.” Pengakuan RF kepada penyidik.
Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto