INFO|MENTAWAI – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mentawai, Sumatera Barat membekuk dua orang pemuda di duga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kedua pelaku pencurian itu di ketahui berinisial DNM (34) warga Dusun Langgurek dan SAI (22) warga Simalegi Tengah.
Aksi pencurian yang di lakukan kedua pelaku berlokasi di Samobuk, Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara telah mengasak sabanyak 7 unit Aki alat berat milik Sudi Hulu.
Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril bersama tim di Dusun SP2 Desa Sidomakmur Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.WIB, Selasa 14 Maret 2023.
“Kita berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pencurian Aki alat berat merk incoe gs sebanyak 7 unit di Simaobuk” ucap Kapolres Mentawai, AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril kepada media, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus pencurian ini, kedua pelaku di tangkap berdasarakan surat perintah penangkapan Nomor : SP-KAP/03/III/2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/04/III/ 2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto