INFO|MENTAWAI – Dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu seluruh anggota panwaslu harus memahami tupoksinya, terutama mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Nah, konsep ini panwaslu akan banyak menghadapi berbagai persoalan dalam melaksanakan tugas baik itu penanganan pelanggaran administrasi maupun penyelesaian sengketa.
Untuk pengawasan tahapan pemilu, panwaslu lebih cendrung kepada penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian administratif pemilu
Dalam penanganan pelanggaran pemilu diatur dalam perbawaslu nomor 7 tahun 2022, tentamg penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, sedangkan perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melalui Staf Bawaslu Mentawai, Tomson Klinten, SH dalam paparannya menjelaskan bahwa pelanggaran administratif Pemilu itu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Ada dua tata cara penanganan pelanggaran setiap tahapan penyelenggaran pemilu yaitu administratif dan penyelesaian” sebut Tomson di Bundo House Tuapeijat, Sabtu (4/3/2023).
Berikut tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
Kemudian Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang.
Sementara tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu itu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan pelanggaran administratif pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS.
Untuk objek pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur,atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Dengan adanya rakor penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan TSM ke-Panwascam ini di harapkan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilu” tutupnya.
Editor : Heri Suprianto