Ungkap Kasus Pencurian, Polres Limapuluh Kota Amankan Pelaku dan Satu Residivis

 

INFO|Limapuluh Kota  – Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf, S.H.,S.I.K.,M.H undang wartawan untuk laksanakan press relis atas pengungkapan kasus tidak pidana pencurian yang terjadi di wilkum Polres 50 Kota.


Press relis ini bertempat di aula ruang utama Polres  50 Kota, Kamis (2/2/2023) di pimpin AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H di dampingi Kabag Ops Kompol Rud Munanda, SH,MH, Kasat Reksrim AKP Elvis Susilo,SH, Kabag Sumda atau SDM Kompol Hikmah, S.Kom. M.Ko.


Dalam press relis ini di paparkan sejumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran polres 50 Kota antara lain pengungkapan kasus Pencuri Pabrik Plastik yang diotaki oleh security korban mengalami Kerugian lebih jurang Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).


Pasal yang di  Sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian daj barang bukti yang diamankan berupa puluhan tabung selinder untuk mencetak kertas plastik bersama para tersangka.


Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo,S.H. menyampaikan, tindak pidana pencurian ini tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan Pelaku di pabrik plastik yang bertempat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka.


Pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB dan pelaku selanjutnya ditangkap pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 Sekira Pukul 01.00 WIB bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian. Tersangka Uki bersama dua orang teman lainnya ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka.


Dari hasil pengembangan dan olah TKP kasus pencurian di dalam pabrik plastik tersebut ,berhasil di amankan barang bukti berupa 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder.


“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan  di Polres 50 Kota” ucapnya.


Dari keterangan Uki bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Angga, kemudian Angga juga menyebutkan keterlibatan teman lainnya yang bernama Halim ikut secera bersama untuk melakukan aksi pencurian  di pabrik plastik yang beralamat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka. 


Kemudian tersangka Uki dan temannya Angga sudah menjual barang hasil pencurian tersebut ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa.


Tim Opsnal Polres 50 Kota melakukan pencarian terhadap barang yang dicuri tersebut dan ditemukan 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang hilang dan masih dilakukan upaya pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.


Berikut barang yang di curi pelaku di pabrik plastik yaitu Selider pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas sebanyak 4 unit dan dinamo listrik sebanyak 3 unit.


Dijelaskan Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Rudi, Kabag Sumda Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom dan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo SH bahwa mantan Residivis yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan juga sudah di amankan bernama Sabar Putra (37) Warga Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.  


Pelaku di amankan dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, yang ditangkap pada hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di Kolam Mancing bertempat di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


“Saat ini seluruh  tersangka sudah  di amankan di Polres 50 Kota” ucapnya.


Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.404.000,- (dua juta empat ratus empat ribu rupiah), 1 unit tas selempang warna hitam, 1 unit dompet warna coklat, 1 unit Handphone merk Vivo 1804 warna biru11, 1 unit Handphone merk Oppo A77s warna Hitam, 1 unit Handphone merk Samsung A305F warna Hitam, 1 unit charger, 1 unit earphone.


Kepada tersangka dikenakan Pasal yang di langgar, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


Pada kesempatan itu Kapolres 50 Kota mengajak Masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap ancaman pelaku pencurian.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto


Leave a Comment