INFO|Payakumbuh – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat telah merilis peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di jajaran Polda Sumbar, Senin (20/02/2023)
Kegiatan yang di laksanakan di Mapolda Sumbar tersebut turut di hadiri oleh pejabat utama Polda Sumbar, Kapolres sejajaran Polda Sumbar serta Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, S.H mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H
Dari hasil penilaian yang di serahkan kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani kepada Kapolda Sumbar yang di wakili oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim ini, Polres Payakumbuh kembali meraih peringkat kepatuhan tertinggi dengan nilai 90.71 (A) setelah pada tahun 2021 sebelumnya juga berada di peringkat 1 dengan nilai 84.36.
“ Untuk variabel penilaian, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu, “ kata Yefni Heriani.
Saat di konfirmasi via seluler, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari yang saat ini berada di Mabes Polri Jakarta untuk menerima penghargaan dari Kemenpan RB kategori pelayanan prima besok, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang tertinggi terhadap kinerja jajaranya.
“Alhamdulillah Polres Payakumbuh masih bisa meraih predikat terbaik, “ ungkapnya.
Menurut, Wahyuni hal ini tidak terlepas dari semua kinerja dan upaya yang telah di lakukan oleh seluruh personel Polres Payakumbuh dalam bertugas melayani masyarakat.
Selain Polres Payakumbuh penghargaan juga di berikan kepada Polres yang meraih predikat kepatuhan tertinggi lainya yakni Polresta Padang pada peringkat ke II dengan nilai 89.07 dan Polres Kota Solok di peringkat III dengan nilai 88.1
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto