Musyawarah Terkait BBM Subsidi di Wilayah Desa Tuapeijat Sepakati 4 Poin



INFO|MENTAWAITampung keluhan masyarakat terkait kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, Desa Tuapeijat lakukan musyawarah dengan pihak SPBU Km.2 Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara.


Dalam musyawarah terkait BBM ini selain pihak SPBU juga hadir Tokoh Masyarakat, Kasat Samapta Polres Mentawai, AKP. Yudi dan masyarakat Desa Tuapeijat.


“Musyawarah BBM subsidi jenis pertalite ini hasil keputusan yang di sepakati itu ada empat item” sebut Kades Tuapeijat melalui Sekdes, Nobel kepada media, Kamis (16/2/2023).


Kesepakatan bersama itu di tuangkan dalam berita acara dan di tanda tangani secara bersama.


Berikut 4 poin yang harus di lakukan pihak konsumen dalam pengambilan BBM di SPBU 16.253.920 km 2 tuapeijat.


1. Pengambilan BBM sebanyak 20 liter kebawah, masyarakat tidak memakai surat rekomendasi dari Desa, hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).


2. Pengambilan BBM diatas 20 -30 liter memakai surat rekomendasi dari Desa tanpa surat peryataan.


3.Pengambilan BBM 30 liter keatas harus ada rekomendasi dari Desa Tuapeijat dan membuat surat peryataan diatas materai 10.000.


4.Untuk jalur khusus dalam konsep darurat seperti penjemputan jenazah atau orang sakit atau yang lainnya tidak perlu ada rekomendasi atau pernyataan.


Kepala Desa Tuapeijat, Pusuibiat melalui Sekdes, Nobel menyebut, empat poin ini merupakan hasil kesepakatan hasil dari musyawarah yang di lakukan dengan pihak Manager SPBU Tuapeijat, pemdes tuapeijat, BPD Desa Tuapeijat, tokoh masyarakat, Polres Mentawai dan masyarakat.


Rekomendasi pengambilan BBM di SPBU km 2 Tuapeijat ini, kata dia berlaku selama satu bulan dan bisa di perpanjang setelah waktunya habis.


“Rekomendasi pengambilan BBM di SPBU 16.253.920 km 2 tuapeijat ini berlaku untuk warga Desa Tuapeijat” tutupnya mengakhiri 


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment