Kuranji-Pauh Pecah Kongsi! Ini Penetapan Dapil Baru Tingkat DPRD Padang Pada Pemilu 2024

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra.

INFONUSANTARA.NET — Telah ditetapkan bahwa jumlah daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bertambah menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.

Dikutip dari situs kpu.go.id,.Diketahui, dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.Kota Padang menjadi satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami pertambahan Dapil.

Sebelumnya, Dapil bagi Caleg DPRD Kota Padang berjumlah lima (5) Dapil yakni, Dapil I (Koto Tangah), Dapil II (Kuranji-Pauh), Dapil III (Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung).Kemudian, Dapil I meliputi (Padang Timur-Padang Selatan) serta Dapil V (Padang Barat, Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo).

Dengan terbitnya PKPU terbaru Nomor 6 tahun 2023 tersebut, otomatis daerah pemilihan (Dapil) di Kota Padang bertambah,sebelumnya lima (5)sekarang menjadi enam (6) daerah pemilihan. 

Dimana sebelumnya Pauh dan Kuranji merupakan satu Dapil, untuk saat ini dengan terbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023 dipecah menjadi Dapil masing -masing yakni, Dapil Pauh dan Dapil Kuranji.

Selain itu juga terjadi pemecahan pada Dapil III (Lubuk Kilangan yang sebelumnya tergabung dengan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung) saat juga berpisah pasca aturan baru keluar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, penetapan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang saat ini bertambah menjadi 6 Dapil.

Penataan daerah pemilihan (DapilKuranji-Pauh Pecah Kongsi! Ini Penetapan Dapil Baru Tingkat DPRD Padang Pada Pemilu 2024) meskipun bertambah dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjumlah 45 kursi.

“Meski dipecah, alokasi kursi di DPRD Kota Padang tetap berjumlah 45 kursi,” kata Riki Eka Putra.

Lebih lanjut disampaikan, hal ini sesuai tahapan, KPU kabupaten/kota menyusun rancangan penataan daerah pemilihan kemudian melakukan uji publik dan setelahnya baru ditetapkan oleh KPU RI.

Untuk jumlah penduduk Kota Padang per Juni 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di Pemilu 2017 lalu sebanyak 887 ribu jiwa. Jumlah penduduk ini, tak memengaruhi jumlah kursi DPRD.

“Sesuai undang-undang, jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, jumlah kursi di DPRD 45. Jadi, kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu 2024, tetap 45 kursi,” ungkap Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.

Berikut penetapan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Pemilu 2024:

1. Dapil 1, Koto Tangah (10 kursi).

2. Dapil 2 , Kuranji (7 kursi).

3. Dapil 3, Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi).

4. Dapil 4, Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).

5. Dapil 5, Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi).

6. Dapil 6, Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).(Inf)

Leave a Comment