DPRD Padang Segera Bentuk Pansus Pemilihan, Hendri Septa Sudah Usulkan Dua Nama Cawako Sisa Masa Jabatan 2019-2024

 

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani sudah menerima surat dari Walikota Padang untuk pengusulan nama Cawako Padang sisa masa jabatan 2019-2024

INFONUSANTARA.NET –Pasca diterimanya surat resmi usulan pengisian jabatan Wakil Walikota Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang segera membentuk panitia pemilihan calon Wakil Walikota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut surat dari Wali Kota Padang terkait rekomendasi nama calon Wakil Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kemarin (Kamis-red) Sekwan sudah sudah menerima surat dari Wali Kota Padang. Selanjutnya, kita akan segera laksanakan rapat pimpinan untuk menentukan panitia pemilihan,” kata Syafrial Kani, Jumat (24/2) di ruang kerjanya.

Syafrial Kani mengatakan dalam surat tersebut, WaliKota Padang mengusulkan dua nama calon Wakil WaliKota Padang, yakni Ekos Albar dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendri Susanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dijelaskan mekanisme pemilihan Wawako Padang akan dilakukan sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten dan Tata Tertib DPRD Padang tahun 2018.

Dia mengatakan, panitia pemilihan nantinya akan bekerja maksimal selaman 30 hari. “Jika belum selesai maka dapat diperpanjang,” ujarnya.

Menurut Syafrial Kani, pengisian jabatan Wakil Walikota merupakan kebutuhan kota dan masyarakat.

“Kita berharap kekosongan Wakil Wali Kota Padang bisa segera diisi, sehingga pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih optimal,” katanya. 

Terkait dengan rencana digulirkannya hak interpelasi DPRD, menurut Syafrial Kani, dengan sudah dimasukkannya usulan nama Calon Wakil Walikota ini tentunya Interpelasi tidak diperlukan lagi.

“Rencananya memang akan dilakukan rapat Badan Musyawarah pada Sabtu untuk membahas Interpelasi. Namun dengan adanya surat ini, tentunya tidak perlu lagi interpelasi,” pungkasnya.(bim)

Leave a Comment