Aksi Penjambret Bersenpi di Sumbar-Riau Berhasil di Ringkus Polres 50 Kota

INFO|Limapuluh KotaTim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang bereaksi di sejumlah tempat di Sumbar – Riau. 


Pelaku berinisial SM (26) ini diringkus Satreskrim Polres 50 Kota di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kabupaten 50 Kota, pada Jumat dini hari (10/2/23).


Tak mudah menangkap tersangka bernama Sidik warga Perawang Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau itu, sebab sempat terjadi kejar-kejaran dari ketinggian Sarilamak hingga Pangkalan dengan tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ka team Opsnal, Aipda. Bainur


Polisi bahkan sempat kehilangan jejak, sebab tersangka sempat mengelabui petugas dengan pura- pura istirahat di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan, beruntung akhirnya tersangka berhasil ditangkap meski seorang rekannya berhasil melarikan diri masuk kedalam Rimba di Lubuak Jantan.


” Iya, kita berhasil menangkap satu dari dua orang jambret yang kerap beraksi di Sumbar-Riau, tersangka kita tangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit I, Ipda. Robi. A, Senin sore (13/2/2023).


Selain tersangka juga di amankan sejumlah Barang Bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan, termasuk 1 unit sepeda motor dan 1 buah senjata jenis Airsoftgun, ujarnya.


AKP. Elvis Susilo juga menambahkan, Barang Bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Air Softgun merk Pietro Beretta. Senjata Airsoftgun tersebut digunakan tersangka untuk menakuti korban dalam melancarkan aksinya.


” Senjata Airsoftgun digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya dan untuk menakuti korban.” ucap AKP Elvis.


Sementara tersangka Sidik mengakui ia telah berulangkali melakukan aksi penjambretan di wilayah Sumbar maupun Riau, di Sumbar ia mengakui telah beraksi di 5 tempat di berbagai wilayah hukum Polres berbeda, termasuk di Kawasan Taram.


”Sudah 5 kali saya melakukan aksi jambret bersama rekan yang saat ini buron pak, kami tidak ada mengincar korban tertentu.” sebutnya.


Hingga kini tersangka Sidik masih ditahan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya yang berhasil melarikan diri hingga kini masih diburu Petugas Kepolisian


Pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUHPidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment