Pj Bupati Mentawai Tegaskan : Jual Beli Pulau Panaggalat di Situs Online Luar Negeri Isu Tidak Benar

INFO|MENTAWAIBeredarnya isu penjualan pulau panaggalat yang berada di wilayah kecamatan Siberut Barat Daya yang terbit di salah satu situs online luar negeri www.internationalsurfproperties.com memicu persolan hebat di jagad dunia maya 


Pasalnya dalam situs tersebut mempromosikan jual beli pulau panaggalat, bahkan isu ini beredar bukan hanya di tahun 2023 ini, namun pada tahun 2021 juga pernah beredar dengan situs online yang berbeda.


Mengklarifikasi isu tersebut, Pj Bupati Mentawai,Martinus Dahlan pada konfrensi pers bersama awak media menyatakan, bahwa pulau pananggalat yang terletak di Desa Taileleu Pasakiat, Kecamatan Siberut Barat Daya hingga sampai saat ini tidak ada pulau di mentawai yang di perjual belikan dengan pihak asing.


“Pulau yang ada di mentawai tidak bisa Warga Negara Asing (WNA) untuk memperjual belikannya, apalagi memilikinya” tegas Martinus yang di dampingi Plt Sekda Rinaldi, Kadisparpora, Jhoni Anwar, Kadis Kominfo, Heri Robertus dan Kepala Inspektorat, Serieli BW, Rabu (11/1/2023).


Menjadi hak milik, kata Martinus tidak bisa warga asing, hanya bisa di lakukan itu Hak Guna Bangunan (HGB) dan mendapatkannya harus melalui prosedur yang telah di atur dalam UU Agraria nomor 05 tahun 1960, terangnya.


Hal yang di atur dalam UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan. 


Melalui aturan hak pemanfaatan tanah tersebut, seluruh tanah yang dimanfaatkan wajib memiliki sertifikat sebagai bukti sah pemanfaatannya. Dalam proses pendaftaran pemanfaatan atas tanah, secara umum harus melalui tiga proses.


Proses tersebut meliputi pengukuran dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak, dan pemberian bukti hak yang biasanya berbentuk sertifikat sebagai bukti sah. Seluruh proses pengurusan pemanfaatan tanah sebagian besar dilakukan terpusat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Dia menyebut, adapun yang mengklaim salah satu warga negara Australia soal sertfikat Hak Guna Bagunan (HGB) di pulau panaggalat bukan atas nama warga asing, tetapi atas nama PT. Laut Menari yang berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.


HGB pulau panaggalat yang terdaftar itu Nomor 00001/2016 dengan luas 17.400 M° SB 03.15.05.01.00623. jadi masa berlakunya terhitung dari tahun 2016 sampai 2029 hanya 13 tahun, nah kalau di hitung dari 2023 sampai 2029 hanya 6 tahun lagi berlaku izin HGBnya.


Dengan sisa 6 tahun lagi izin HGBnya yang di promosikan melalui situs online, menurut Martinus agar ada pihak lain untuk memperpanjang masa berlakunya, bukan promosi jual beli pulau panaggalat.


“Jadi isu yang beredar di situs online luar negeri seolah memperjual belikan pulau di mentawai, isu itu tidak benar, karena tidak bisa warga asing memiliki tanah di NKRI” tegas Martinus.


Sampai sekarang, kata Martinus secara adminitrasi pemerintah, isu pulau yang di jual tidak ada atas nama warga negara asing dan juga kita sepakat tidak ada sejengkalpun pulau dijual ke warga asing.


Martinus juga menyampaikan bahwa info dari DPRD Mentawai HGB pertama kali terbit itu pada tahun 1999 atas nama Onu Internasional, kemudian izin HGBnya di serahkan ke PT.Laut Menari pada tahun 2016.


“Jadi informasi yang beredar di situs online luar negeri itu sangat keliru, bukan tanah pulau panaggalat yang di jual tetapi HGBnya” sebut Martinus.


Hingga sampai saat ini, Martinus menegaskan bahwa pemkab mentawai tidak pernah membuat kebijakan aturan soal jual beli pulau dengan warga asing dan isu ini perlu kita luruskan bersama, tutupnya.


Editor : Heri Suprianto




Leave a Comment