Sejumlah orang tua mahasiswa pemegang KIP Kuliah Unand melakukan pertemuan dengan M.Zuhrizul salah seorang Alumni Unand. (Foto dok/Adrian). |
PADANG, Infonusantara.net — Dilema yang terjadi saat ini di dunia pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat yakni ada sekitar 500 mahasiswa di Universitas Andalas (Unand) yang lagi terancam berhenti kuliah karena sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mereka tidak dapat lagi keringanan pembayaran uang kuliah.
Pasalnya, sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mereka tetap diwajibkan membayar uang kuliah yang terbilang besar jumlahnya, sementara mereka termasuk golongan kurang mampu.
Hal ini diketahui ketika sejumlah mahasiswa Universitas Andalas (Unand) bersama orang tuanya, mendatangi salah seorang Alumni Unand, M.Zuhrizul guna mengadukan nasib kuliah anak mereka.
Dari pertemuan tersebut, para orang tua mahasiswa mengadukan nasib anak mereka yang terancam berhenti kuliah karena tak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester kedua di tahun pertama kuliah ini.
Menurut Permendikbud 10 nomor 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), jelas disebutkan siswa atau mahasiswa pemegang kartu KIP diberikan keringanan pembayaran UKT atau uang kuliah di perguruan tinggi.
M. Zuhrizul, menyampaikan ada sekitar 500 mahasiswa lagi yang terancam berhenti kuliah karena sebagai pemegang KIP Kuliah mereka tidak dapat lagi keringanan uang kuliah.
“Sebenarnya ini dilema juga untuk Unand, jika memang karena alasan kuota yang tidak terakomodir sampai 500 mahasiswa penerima bantuan UKT KIP-K terancam berhenti kuliah, harusnya dari awal dibatasi saat penerimaan mahasiswa baru sehingga mimpi mereka kuliah di Unand tidak pupus sia-sia,” ujar Zuhrizul usai menerima kedatangan beberapa orang tua mahasiswa ini di tempatnya Start Up, Padang.Minggu (29/1/2023).
M. Zuhrizul atau yang akrab dipanggil maetek, meminta Rektor Unand mengambil tindakan lanjutan terhadap masalah ini meskipun sebelumnya pihak Unand sudah menawarkan solusi dengan membuka ruang cicilan pembayaran uang kuliah.
“Namun solusi itu tetap saja bukan langkah yang bijak bagi mahasiswa yang tergolong keluarga kurang mampu ini,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan M.Zuhrizul, selain meminta kebijakan Unand melalui Rektor. Dia juga berusaha mencari jalan keluar dengan berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar.
Tentunya kita sangat berharap dan semoga pada saat perkuliahan yang akan dimulai,pada tanggal (3/2/2023)ini, mahasiswa pemegang KIP-K yang seharusnya tidak dibebankan uang kuliah ini bisa tetap melanjutkan kuliahnya dan menggapai mimpinya untuk keluarga dan bangsanya,”ungkap Zuhrizul.
Menurut informasi yang didapat media, saat ini bagi beberapa mahasiswa yang sedang mengalami permasalahan kendala pembayaran UKT ini hanya bisa berharap pertolongan yang diberikan beberapa dosen yang bersimpatik serta ada juga rekan mahasiswa tersebut menggalang dana untuk membantu meringankan masalah tersebut.(*/inf)