Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Dinamakan di Polres Sijunjung

 

INFONUSANTARA.NET — Seorang Paman yang berkerja buruh sawit di tangkap oleh anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani pada hari Sabtu (21/01/2023) saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan,memang benar kami dari  Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan pelaku telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NSO umur 29 tahun,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pihak korban. Dengan adanya laporan tersebut anggota kami Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. 

Kemudian tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya untuk mencari keberadaan pelaku, dan setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Rumbai.

Diketahui bahwa Nasrianto panggilan Nas bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.Dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap. 

Dalam pengakuan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, anak korban Hasisah panggilan sisah,umur 12 tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas IV SD,terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023.

“Saat sekarang ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(*)

Leave a Comment