Dandim 0319 Mentawai Cek Keberadaan Pulau Panaggalat

 

INFO|MENTAWAIIsu adanya penjualan pulau panaggalat yang berada di Desa Taileleu Pasakiat, Kecamatan Siberut Barat Daya membuat geger di kalangan masyarakat.


Beredarnya isu penjualan pulau tersebut terbit di salah satu situs online luar negeri  www.internationalsurfproperties.com, diketahui orang yang mengklaim ini merupakan warga negara asing asal Australia.


Menyikapi infornasi itu, Dandim 0319/Mentawai, Letkol Inf Suirwan, S.I.P di dampingi Danramil 02 Muara Siberut, Kapten Inf Herizal dan Danramil 04 Sikakap, Kapten Czi Masri turun kelokasi untuk menastikan keberadaan pulau  yang di duga di perjual belikan itu.


Untuk memastikan keberadaan pulau panaggalat itu, Dandim langsung bertemu dengan salah satu pemilik pulau yang memiliki sertifikat yaitu Danil.


Danil menceritakan berawal kita mengembalikan kepada almahrum sutan basri untuk mendapatkan biaya, sehingga kami menjual pulau pananggalat ke PT Paninda Wisata Bahari.


“Kalau ada penjualan selain dari itu  kami tidak tahu” sebut Danil kepada  Dandim saat menceritakan soal pulau panaggalat, Sabtu (14/1/2023).


Salah satu teman Danil juga menyampaikan bahwa pulau panaggalat ini dia diberi kepercayaan untuk mengurus pulau sekaligus bekerja.


Seiring waktu berjalan teman Danil ini jumpa dengan salah satu warga asing asal autralia yang membeli pulau panaggalat atas nama PT Paninda yang berada di jakarta.


“Hak kempemilikan yakni sertifikat sudah kita pegang, sebut teman Danil.


Saat pelaksanaan pekerjaan di pulau panaggalat yang bernama Supriono yang mengurus PT Paninda juga menghalang halangi kami disini, sehingga pekerjaan di pulau panaggalat akhirnya gak jadi di bangun.


Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan di pulau panaggalat kami juga menunggu sipenilik hingga sampai saat ini tidak datang ke mentawai.


Setelah gak jadi di bangun, terdengar adanya jual beli pulau panaggalat ini, sayapun heran siapa yang menjual dan siapa yang membeli, semuanya harus jelas, karena pemilik pulau pananggalat ini suku simapopou, sebut teman Danil.


“Kami juga menunggu kepastian informasi penjualan pulau panaggalat ini siapa orangnya dan kami siap menunggu di pulau ini, katanya lagi teman Danil.


Dari informasi yang dirangkum, Dandim 0319/Mentawai yang memiliki wilayah teritorial di kepulauan mentawai siap untuk mengawal soal dugaan jual beli pulau di mentawai ini.


“Pada prinsipnya orang asing tidak bisa memiliki tanah di NKRI, karena semuanya sudah ada aturan, maka dari itu di imbau kepada masyarakat untuk tidak menjual tanahnya kepada orang asing” tegas Dandim.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment