INFO|Payakumbuh – Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk MW (39), pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di beberapa Masjid / Musholla di Wilayah Hukum Polres Hukum Payakumbuh, tersangka yang juga pemakai Narkoba itu terpaksa dilumpuhkan di bagian betis kiri dan kanan saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barbuk hasil kejahatannya.
Selain tersangka MW, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan serta Kanit Reskrim, IPDA. Duasa juga menangkap tersangka Gogon (36) yang juga rekan tersangka MW dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MW pada Selasa, (24 /1 /23) di sebuah hotel di Kawasan Ngalau. Saat ditangkap, ia berkilah dan membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak Amal dan pencurian laptop dan handphone milik Garin mesjid.
Usai ditangkap, Polisi membawa tersangka untuk menunjukkan Barbuk, namun ia berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, ia diamankan sekitar pukul 17.99 Wib. Sementara rekannya, Gogon ditangkap di kontrakan mereka di kawasan Tanjuang Pauah.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (CURAT), keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian kotak Amal puluhan TKP di wilayah hukum Polres Payakumbuh.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar, Jumat (27/1/2023).
Kapolres juga menambahkan, salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas (ditembak.red) karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan Barang Bukti.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan setelah mereka melakukan aksi pencurian kotak Amal di Musholla Syehk H.Abdul Hamid Bulakan Balai Kandi Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, saat itu tersangka mengambil sejumlah barang milik garin, diantaranya Laptop, handphone.
”Tersangka mencuri kotak infak dan mengambil barang berharga milik Garin dan digadaikan kepada seseorang oleh tersangka Gogon, dari aksi itu tersangka Wahyudi diberi uang 100 ribu,”tambah Kapolres.
Dari tangan keduanya, selain mengamankan Barang Bukti laptop, handphone dan sepeda motor juga berhasil diamankan gunting seng dan obeng.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya harus mendengkam di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto