INFONUSANTARA.NET, — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyebut ada tren positif di Sumatera Barat pada kategori penyiaran. Salah satu tren positif tersebut yakni turunnya angka pelanggaran di Sumatera Barat, terutama pada Televisi dan Radio.
Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno, SH, dalam giat Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se- Sumatera Barat tahun 2022, Selasa (27/12/22) di Youth Centre Padang.
Tahun 2021 KPID Sumbar memiliki data yaitu 26 total pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Kemudian di tahun 2022 ini mengalami penurunan, walaupun penurunannya ini tidak terlalu signifikan, tapi setidaknya membentuk tren positif.
Sampai hari ini di tahun 2022, KPID hanya menemukan 24 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. “Artinya ada dua pengurangan. Kalau kita persentasekan ada sekitar hampir 8 persen penurunannya,” ujarnya.
Tentu ini sebuah pertanda yang baik untuk lembaga penyiaran, semoga di tahun 2023 bisa jadi nol pelanggaran di penyiaran Sumatera Barat. “Apalagi KPID Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumatera Barat,” katanya.
Dalam amanah Undang-Undang penyiaran tersebut KPID memiliki Tupoksi untuk mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah baik itu radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Dalam hal menjalankan Tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sehingga KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Sebagai induk lembaga penyiaran, yang dianggarkan oleh APBD, KPID Sumbar harus memberikan report terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan.
Sejak April lalu hingga hari ini, KPID Sumbar telah melaksanakan beberapa kegiatan berupa literasi media. Literasi media ditujukan untuk masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menyaring informasi-informasi yang ada di lembaga penyiaran dan mereka juga diberikan edukasi untuk memilih bagaimana program siaran yang baik untuk mereka.
“Kemudian kita juga melaksanakan workshop penyiaran sehat bagi konten – konten creator yang ada di Sumbar. Kita berharap konten konten yang diciptakan oleh konten creator ini memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” paparnya.
Tentu ini kalau bisa meminta kepada teman-teman televisi untuk mengakomodir konten kreator. Di Sumbar konten kreator cukup banyak, tentu mereka membutuhkan tempat untuk menyalurkan konten mereka, tidak hanya melalui media sosial yang ada.
“Kemudian kita juga melakukan diseminasi informasi terhadap masyarakat adat, kaum -kaum adat yang ada di Sumatera Barat, bagaimana penyiaran itu dikatakan sehat. Target kita adalah banyak masyarakat dapat berbicara mengenai bagaimana sebuah penyiaran itu dikatakan sehat. Semakin banyak kita berbicara ini merupakan sebuah kampanye untuk memasifkan informasi, ketimbang hanya melalui media sosial dan media mainstream lainnya,” terangnya.
Kemudian juga mengadakan literasi media terhadap sekolah- sekolah, kerja sama dengan kampus- kampus. Dan yang terakhir kemarin kita menggelar anugerah KPID.
“KPID menghimbau agar kedepan kawan-kawan di penyiaran menciptakan program – program siaran yang lebih sehat dan membangun mental juga karakter masyarakat yang lebih sehat,” katanya.(Mel)