INFO|Payakumbuh – Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh melakukan eksekusi lahan tanah kering dan rumah/parak yang terletak di Kelurahan padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Kamis (22/12/2022).
Obyek sengketa yakni berupa tanah kering rumah/parak seluas ±8,50 Ha yang terletak di Kelurahan padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan eksekusi lahan parak/tanah kering itu dibawah pengamanan Pihak Kepolisian, TNI dan POM TNI serta dihadiri pihak Kecamatan dan Kelurahan. lahan sengketa ini berlangsung sejak tahun 2013.
Eksekusi lahan yang tak jauh dari jalan menuju TPA Sampah itu sesuai Penetapan Pengadilan Nomor 1.b/Pen.Eks/2021/PN Pyk tanggal 21 Desember 2022 terkait surat permohonan eksekusi Nomor 3/Pdt.G/2013/PN Pyk. Jo Nomor 13/PDT/2014/PT.PDG Jo Nomor 2067 K/PDT/2014 dari Iskandar, SH selaku penasihat hukum dari Firman M, Defriadi Dt. Noruanso Mangiang Nan Panjang serta Irwan yang merupakan pihak pemohon Eksekusi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 12 Maret 2021.
Sebelum melakukan eksekusi, Panitera PN Payakumbuh secara bergantian membacakan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan dan disaksikan para pihak, baik pemohon Eksekusi maupun termohon.
Usai membacakan putusan, Panitera langsung melakukan pemancangan batas lahan, pemasangan papan pemberitahuan dan diikuti dengan pembersihan lahan menggunakan alat berat jenis escavator, chinsaw dan berbagai alat lainnya. Satu unit escavator diturunkan untuk meratakan lahan tersebut.
Tak ada perlawanan dari pihak termohon saat eksekusi berlangsung, meski mereka sedikit protes terkait luas lahan yang disebut melewati batas tanah mereka.
Usai eksekusi, Arifin, SH Panitera PN Payakumbuh kepada wartawan menyebutkan bahwa lokasi/lahan tersebut telah berperkara sejak tahun 2013 lalu, bahkan telah sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
” Iya, perkara asalnya Nomor 3/Pdt.G tahun 2013, dan PT nya PT. No. 13 /PDT/2014/PT Padang 2014, dan Kasasinya Nomor 2067/Kasasi.PDT/2014. Perkara ini antara Ibrahim Dkk sebagai penggugat (Pemohon Eksekusi) dan lawannya Yarni dkk sebagai tergugat,” ucap Arifin.
Ia juga menambahkan, terdapat sekitar 8,5 ha lahan yang dilakukan eksekusi oleh pihaknya. Perkara tersebut ada bantahan sampai Pengadilan Tinggi (PT), namun tidak ada bantahan sampai Kasasi di MA.
”Ada bantahan sampai banding di Pengadilan Tinggi, namun pihak tergugat tidak melakukan lagi (bantahan.red) saat putusan inkrah di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.” tutupnya.
Sementara Iskandar, SH kuasa hukum dari Ibarahim dkk yang merupakan penggugat atau pemohon Eksekusi menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terkait lahan itu sejak tahun 2013 dan terdaftar dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2013/PN Pyk, kemudian tergugat melakukan banding dengan perkara Nomor 13/PDT/2014/PT.PDG, tak puas sampai disitu, tergugat kembali melakukan Kasasi dan terdaftar dalam perkara permohonan Kasasi Nomor 2067 K/PDT/2014.
”Jadi dalam perkara ini penggugat berada di pihak yang menang dan tergugat berada di pihak yang kalah. Ini merupakan tanah kaum/pusaka tinggi Datuak Naruanso Nan Manggiang.” ucap Iskandar.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto