INFONUSANTARA.NET – Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab yang dilaksanakan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pelayanan publik juga dilakukan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna menampung aspirasi masyarakat dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mentawai melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP).
FKP ini dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2022 bersama stakeholder terkait bertempat di Aula Desa Sipora Jaya, (01/12/2022).
Kadis Dukcapil Mentawai, Tarcisius Sakeru menyebut, reformasi birokrasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Maka dalam hal ini di harapkan para petugas mampu menciptakan birokrasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta mampu melayani publik secara prima, ujarnya.
“Prinsipnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus netral dan adil tanpa ada diskriminatif” tegasnya.
Selain itu apa yang di butuhkan masyarakat harus siap berikan pelayanan dengan persyaratan lengkap urusan cepat.
Tak hanya itu petugas Dukcapil di tuntut untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dengan kondisi geografis mentawai berada di kepulauan yang terpisah antara pulau-pulau yang lain, Dukcapil terus berupaya mengoptimalkan pelayanan hingga sampai ke pelosok daerah.
Bahkan kondisi geografis mentawai sangat tinggi resiko dalam memberikan pelayanan serta resiko SDM masyarakat, meski demikian tetap di maksimalkan pelayanan.
Hasil FKP sektor pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai di lakukan pembuatan kesepakatan bersama dalam berita acara.
Ada 5 permasalahan saat ini yaitu,
Kurangnya jangkauan layanan dukcapil ke kecamatan dan Desa, Masih ada 4 kecamatan (Pagai Selatan, Sikakap,Siberut Barat Daya, Siberut Selatan) yang tidak bisa perekaman KTP elektronik.
Berikutnya, masih ada penduduk (termasuk disabilitas) yang belum punya KTP sebanyak 556 orang, Masih kurangnya kompetensi petugas layanan dan Masih terdapat kekurangan sarana dan prasarana dasar pelayanan.
Identifikasi permasalahan ini, Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan dapat menerima identifikasi masalah, usulan rekomendasi, jangka waktu dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat dan stakeholder yang hadir akan melakukan pemantauan dan mengawasi progress tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan sesuai usulan rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepakati. bersama.
Editor : Heri Suprianto