INFONUSANTARA.NET — Wakil ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen mengatakan DPRD padang tentu menanti keputusan DPP PAN dan Wako tentang kursi BA 2 A.
” Kita menunggu lakek tangan wako selaku ketua DPD PAN Padang. Jika nama calon telah di kirim, DPRD siap proses,” ujar kader PKS ini.
Ia mengatakan, saat ini memang sudah masuk nama cawawako Padang ke DPRD dari PKS. Tentu nggak bisa di bentuk pansel.
” Pelaksanaan pemilihan baru dapat dilakukan bila dua nama telah ada,” ucap ketua MPW DPD PKS padang ini.
Ia menambahkan, pertemuan antara PKS dan PAN telah dilakukan beberapa kali. Namun kesepakatan untuk satu nama sebagai calon yang diusulkan jadi Wawako belum juga ada titik terangnya.
” Kita berharap wako tegas menyikapi hal ini. Sebab bola ditangan wako,” paparnya.
Ketua fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir mengatakan pemilihan cawawako baru dapat dilakukan jika gabungan partai politik telah tanda tangani satu nama atau dua nama calon ke DPRD.
” Saat ini baru satu yang masuk yakni dari PKS. Mana sah,” ujarnya.
Ia mengatakan, aturan pemilihan wawako telah diatur UUD dan DPRD mesti mengikutinya.(inf)