INFO|PESSEL – Adanya laporan masyarakat kelompok nelayan terkait pungutan hibah bantuan sosial di bidang perikanan dan kelautan berupa mesin tempel, Ketua Pekat IB Pessel bersama anggota lakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan bantuan mesin tempel itu, Ketua Kelompok bersama PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan melakukan pungutan dengan besaran bervariasi ada yang 10 juta-15 juta, ada juga 7 juta tiga ratus dan 5 juta.
Bukti pungutan itu di buat dalam surat peryataan kelompok nelayan yang di tanda tangani menggunakan materai, dimana dalam surat peryataan itu tentang pungutan biaya kepada kelompok nelayan, bahwa kami yang terdaftar sebagai kelompok nelayan pinang merah sebatang menyampaikan bahwa kami telah membayar uang kepada Ketua Kelompok inisial ES sebagai berikut.
Arel membayar sebesar Rp.7.300.000 (Tujuh Juta tiga ratus ribu dan Pison sebesar Rp 5000.000 (Lima juta rupiah). Pembayaran ini atas perintah PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel inisial IS untuk bisa mendapatkan bantuan mesin tempel.
Dalam surat peryataan itu Arel dan Pison mempertanyakan untuk mendapatkan bantuan mesin tempel dari pemerintah apakah kelompok nelayan harus membayar atau di pungut biaya?
Demikian surat peryataan ini kami buat yang sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari siapapun. Ini salah satu surat peryataan yang di sampaikan kepada Ormas Pekat IB Pessel .
Kemudian surat peryataan yang sama dari kelompok nelayan atas nama Markis dari Tanjung Pulai, Jaminan (Lautan Samudera) dan Ujang linus (Lautan Samudera) juga menyampaikan bahwa ketiga kelompok nelayan ini juga di pungut biaya oleh Ketua Kelompok bersama PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel.
Dimana pungutan itu bervariasi 10 juta hingga 15 juta, dari hal ini ketiga kelompok nelayan ini merasa tertipu dan di rugikan oleh yang bersangkutan, karena setahu kami bantuan dari pemerintah tidak ada di pungut biaya, sebut Nelayan kelompok dalam surat peryataan.
Pungutan yang di berikan kelompok nelayan tersebut kepada Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel ini tertera dalam kwitansi dengan menggunakan materai dan tanda tangan.
Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo mengatakan, total seluruh yang mengajukan bantuan mesin sebanyak 31 orang. Dalam persoalan ini ada 12 orang yang melakukan koordinasi dengan ormas Pekat IB Pessel untuk menindaklanjuti masalah ini.
Sementara kelompok nelayan yang lainnya di bujuk dan di ancam untuk di keluarkan sebagai kelompok nelayan kalau tidak patuh, sebut Nasotion Aldo.
Sebelumnya Ormas Pekat IB Pessel juga telah melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, namun dalam pembahasan soal pungutan yang di lakukan itu,malah Kadis membela tindakan yang di lakukan yang bersangkutan.
“Artinya konfirmasi yang kita lakukan dengan Kadis Perikanan dan Pangan, Firdaus tidak ada solusi terkait pungutan kepada kelompok nelayan” kata Nasotion Aldo
Dalam persoalan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Ormas Pekat IB Pessel telah melakukan koordinasi dengan Kapolres setempat dan akan membuat laporan polisi.
Untuk kedepan, DPD Pekat IB Pessel menyampaikan ketika ada bantuan dari pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten di harapkan tidak ada lagi yang terjadi adanya pungutan dan bantuan juga harus tepat sasaran.
Selain itu dia juga meminta kepada yang bersangkutan untuk penyaluran bantuan tidak ada lagi yang melakukan pungutan, karena nelayan sangat berharap adanya bantuan mesin sebagai kebutuhan hidup mereka.
Laporan Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo