Meresahkan! Akhirnya Dua Residivis Jambret Diberbagai Tempat Di Kab.Sijunjung Diamankan

Dua orang residivis pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Sijunjung.

INFONUSANTARA.NET — Dua orang residivis pelaku pencurian yang selama ini melakukan aksinya diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Sijunjung, di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat.

Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, di daerah Kota Padang dan di daerah Kota Pekan Baru. Penangkapan dua orang residivis pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi yang di dampingi oleh Wakapolres Sijunjung dari Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani serta Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin,dalam konferensi press pada Kamis (30/09/2022) di aula pertemuan Mapolres Sijunjung.

Kapolres mengatakan, benar sekali anggota kami Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, telah mengamankan dua orang residivis pelaku pencurian. Dan penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Aksi dua pelaku tersebut selama ini telah meresahkan warga Kabupaten Sijunjung dan juga telah melakukan aksinya diberbagai tempat. Selain itu mereka juga sudah berapa kali keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.

Dalam laporan yang kami terima ada sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di lakukan oleh ke dua orang residivis pelaku pencurian ini.

Kedua pelaku ini yang pertama bernama Rahmad Hidayat panggilan Ucok umur 25 tahun di tangkap di daerah Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan kemudian dalam hasil penyidikan dan keterangan pelaku pertama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung menuju ke daerah Pekanbaru,untuk melakukan penangkapan pelaku yang kedua yang bernama Albret Makmur panggilan Albret umur 38 tahun.

Dalam penangkapan dua orang residivis pelaku pencurian ini di amankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang selalu digunakan oleh pelaku ini.Kemudian uang tunai berjumlah Rp10.000.000. merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas.Satu helai baju kemeja warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, selanjutnya dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan.

Atas perbuatan dua orang residivis pelaku pencurian ini, dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Laporan:MsX

Leave a Comment