INFO|Limapuluh Kota – Puluhan hektare sawah di Jorong Tanjuang Kaliang dan Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota terancam mengalami kekeringan.
Beroperasinya perusahaan air mineral, CV. Multirejeki Selaras di duga masyarakat sekitar sebagai salah satu penyebabnya.
Kepala Jorong Tanjuang Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang, Arsil menyebut, sumber air yang dimanfaatkan CV. Multirejeki Selaras mengancam sumber air untuk sawah dan air keluarga.
“Sebelum ada perusahaan air asri ini memang pasokan air di mata air tersebut memang sudah berkurang. Tapi adanya pabrik ini membuat pasokan air semakin minim,” katanya kepada media, Rabu (10/8/2022).
Perusahaan air ini kata dia mulai beroperasi pada November 2021 silam. Awalnya, hanya membawa air keluar dari sini, tapi beberapa bulan terakhir sudah memproduksi langsung di sini.
“Saat ini sudah produksi air galon dan minuman kemasan. Saat ini sekitar 30 H sawah sudah banyak yang beralih fungsi jadi ladang jagung karena minim air,” terang dia.
Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral mengakui bahwa ada surat dari warganya yang meminta agar perusahaan itu ditutup.
“Memang ada surat dari masyarakat. Izin tempat memang ada, izin kita cek juga ke DPMPTSP, tapi memang izinnya masih ada yang belum selesai,” akunya.
Dia pun mengaku akan mempertemukan pihak masyarakat dengan perusahaan air minum tersebut. Apabila memang hasil pertemuan nanti masyarakat memang keras memberhentikan maka kita akan minta dihentikan.
“Berdasarkan laporan warga, waktu perusahaan beraktivitas katanya air sumur warga kering tapi ketika tidak beroperasi air ada,” terangnya.
CV. Multirejeki Selaras Sebut Ada Miskomunikasi
Pimpinan CV. Multirejeki Selaras, Tito Idroes saat dihubungi Media, Rabu (10/8) menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti adanya surat yang masuk dari masyarakat tersebut. Menurut dia, hal itu hanya miskomunikasi.
“Ini ada miskomunikasi. Ada masalah air sawah. Jadi itu telah dijelaskan di kantor wali nagari kemarin (Selasa, 9/8). Sudah diterangkan juga kepada Kepala Jorong Tanjuang Kaliang dan Jorong Batang Tabik,” katanya.
Dia mengklaim bahwa usaha yang dijalankannya itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha, juga ada izin dari Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang tertanggal 15 November 2021 dengan nomor surat 161/664/Pem/2021.
“Kalau untuk air masyarakat saya selalu mengalirkan, tapi kalau musim kering memang air tidak ada. Dulu masyarakat menimba di tempat saya, sekarang saya naikan dengan mesin agar masyarakat bisa memanfaatkan air,” terangnya.
Terkait permintaan masyarakat yang ingin menutup usahanya, dia menyebut ada aturan yang mesti diikuti. Untuk izin sendiri, pihaknya tengah mengurus ke Padang.
“Itu izinnya ke konsultan lingkungan di Provinsi, itu sedang diproses di situ, saya saat ini tengah di Padang untuk meninjau prosesnya sudah sejauh mana,” terang Tito
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto