Penasehat Hukum (PH) Dafikal Husni, S.H. dan Muhammad Efendi S.H
INFO|Payakumbuh – Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz melalui Penasehat Hukum (PH) Dafikal Husni, S.H. & Muhammad Efendi S.H meminta Polres Payakumbuh untuk melanjutkan proses laporan yang dibuat terhadap Desty Jamal (DJ.red), sebab titik temu penyelesaian secara Restorative Justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terlapor.red) tak kunjung terwujud meskipun telah beberapa kali digelar, termasuk di ruangan Kapolres Payakumbuh.
Menurut Dafikal Husni, kliennya (Erwin Yunaz.red) sangat menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira untuk memediasi terhadap perkara yang dilaporkan kliennya dalam perkara/kasus dugaan pencemaran nama baik.
Erwin Yunaz menurut Dafikal Husni, masih membuka hati dan menunggu kabar dari DJ terkait Redaksional permintaan maaf untuk pemulihan nama baik Erwin Yunaz sebagai Pejabat Publik yang telah dicemari oleh Terlapor beberapa saat lalu, namun hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima, hal tersebut tak kunjung terwujud.
” Iya, sampai SP2HP kami terima, klien kami sebetulnya masih mebuka hati dan masih menunggu kabar dari terlapor, namun hal tersebut tak kunjung terwujud, Ini sebetulnya sudah di atur dalam perpol no 8 tahun 2021 tentang hak-hak pemulihan bagi klien kami,” ujar Dafikal Husni, S.H. & Muhammad Efendi S.H, Kamis sore, 11 Agustus 2022 di Mapolres Payakumbuh.
Ia juga menambahkan, sampai sekarang belum ada kabar dan permintaan maaf kepada kliennya, sehingga kliennya sebagai Pelapor berharap kepada pihak kepolisian Payakumbuh memproses laporan klien kami sesuai UU yang Berlaku.
” Kami minta proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami diproses sebab Mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tak kunjung menemukan titik terang/gagal, bahkan ada pemutar balikan fakta, seharusnya terlapor (DJ.red) ada itikad baik untuk meminta maaf dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai aturan/Ketentuan.” ucapnya.
Sebab menurut Dafikal, tidak mungkin dilakukan proses Mediasi jika tidak ada unsur pidana.
“Tidak mungkin ada mediasi kalau tidak ada unsur pidana.” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melalui pengacaranya Dafikal Husni, SH, Nanda Ariadi, SH dan Muhammad Efendi, SH dari Kantor Hukum /Pengacara DH & P Law Office melapor karena “Nyanyian” DJ tak terdengar merdu dan mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan menyerang pribadi dan keluarga yang didalamnya mengandung pencemaran nama baik terhadap pribadi dan keluarga besar Erwin Yunaz.
Tuduhan yang ditujukan DJ yang tidak berdasar dinilai sangat mengada-ada, tendensius dan bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan Erwin Yunaz.
” Iya, hari ini kami kuasa hukum Bapak Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melaporkan saudari DestyJamal ke Mapolres Payakumbuh Berdasarkan fakta dan bukti hukum, Saudari Desti Jamal dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008,” ucap ketiganya usai membuat Laporan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dafikal Husni juga menambahkan, pihaknya menduga Desty Jamal telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan kleinnya secara moril dan materil.
“Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat klien kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami Kuasa Hukum menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh.” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Desty Jamal mendatangi Kantor Balai Kota Payakumbuh didampingi dua orang pria yang belakangan diketahui anggota keluarganya untuk mencari Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Namun sayang, orang yang hendak ditemui tidak ada di tempat.
Kepada sejumlah wartawan dan staf Media Center Dinas KOMINFO Kota Payakumbuh di lantai I Kantor Balaikota, Desty menyebutkan bahwa kedatangannya mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz terkait sejumlah persoalan, terutama terkait fitnah yang diduga disampaikan Erwin Yunaz kepada sejumlah pihak, termasuk kakak/keluarga kakaknya.
“Kedatangan saya hari ini kesini untuk mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz untuk klarifikasi atas fitnah yang ia sampaikan kepada kakak saya Media Okta dan beberapa orang teman-teman dekat saya, tapi itu tidak masalah, sama orang lain di mau bilang apa saja, tapi ini sudah menyangkut hubungan orang badunsanak, kakak kandung saya yang sampaikan semua ini,” ucapnya.
Desty juga membantah, segala fitnah yang disampaikan, baik ia (Desty Jamal.red) menukar Ketua Pordasi, mengatur proyek dan mengangkat serta memberhentikan Kepala Dinas.
“Itu semua fitnah, segala fitnah yang disampaikan itu, saya yang menukar Ketua Pordasi, saya yang mengatur proyek saya yang dan mengangkat serta memberhentikan Kepala Dinas itu semua fitnah.” tambahnya.
Bahkan Desty Jamal juga menuding Erwin Yunaz, Wakil Walikota Payakumbuh sebagai orang yang tidak pandai balas Budi, sebab awal tahun 2019 lalu ia pernah minta bantuan untuk dicarikan yang 100 juta, namun setelah uang ditransfer hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dibayar.
Tidak itu saja, Desty Jamal juga membantah bahwa ia menikah siri dengan Walikota, ia menyebutkan itu hanya isu dan fitnah, Bahkan ia menantang siapa saja yang bisa membuktikan hal itu (Nikah siri.red) akan diberikan tanah.
“Cari buktinya saya pernah menikah dengan Walikota, saya bayar satu bidang tanah seluas 3600 hektar atas nama saya karena saya tidak punya uang cash. Siapa yang bisa menemukan dimana saya menikah dengan Riza Falepi, siapa saksinya, siapa wali hakimnya ni saudara saya, ngak mungkin saya nikah-nikah kayak gitu.” tambahnya.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto