INFO|MENTAWAI – Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Menyikapi konsep tersebut dengan adanya persoalan di tengah masyarakat terkait sengketa tanah yang saling mengklaim, Kapolsek Sikakap, Iptu.Januar bersama Bhabinkamtibmas turun kelokasi untuk melakukan mediasi agar tidak terjadi persoalan yang dapat berujung pada hukum.
Persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, kata Iptu Januar tidak semua perkara musti diselesaikan di meja hijau atau di pengadilan, namun permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan fungsi Binmas melalui Bhabinkamtibmas, tuturnya.
Permasalahan sengketa tanah yang saling klaim ini terjadi di Dusun Makilat, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Jumat 22 Juli 2022, dimana salah satu pihak merusak tanaman pinang dan petai dengan cara di tebang.
Dengan adanya kejadian ini, bahkan setiap ada laporan dari masyarakat, Kapolsek Sikakap,Iptu Januar selalu turun kelokasi langsung untuk memantau situasi serta memastikan kejadian tersebut berjalan kondusif.
Usai di lakukan mediasi antara dua belah pihak yang saling kalim soal tanah tersebut, Kapolsek Sikakap menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas
“Ini kita lakukan sesuai arahan Pimpinan Polri terkait penyelesaian kasus diluar pengadilan atau yang di kenal dengan Restorative Justice” sebut Januar.
Dia menyebut, penyelesaian masalah melalui Restorative Justice ini juga salah satu cara untuk memberi kesadaran hukum kepada masyarakat serta berharap mengedepankan hubungan kekeluargaan.
“Apabila telah di selesaikan secara Restorative Justice dan ternyata mengulangi kembali perbuatannya, kami selaku aparat penegak hukum akan melanjutkan kasusnya ke pengadilan” tegas Januar.
Menurut Januar, selama menjabat sebagai Kapolsek Sikakap lebih kurang 6 bulan, sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum polsek sikakap di selesaikan secara Restorative Justice dan hasilnya cukup memuaskan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Meski demikian, dalam perkara perlu juga mempedomani, bahwa tidak semua kasus bisa di selesaikan secara Restorative Justice seperti kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, Narkoba dan kejahatan yang mengancam keselamatan Negara.
“Semoga dengan adanya kejadian seperti ini, menjadi pedoman serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat” tukasnya.
Editor : Heri Suprianto