INFONUSANTARA.NET — Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria paruh baya (58) berinisial ZH yang merupakan guru mengaji atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan ZH ditangkap di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022. Laporan tersebut dibuat oleh salah satu orang tua korban.
“Awalnya korban dugaan pencabulan ini mengadu kepada orang tuanya, bahwa korban dan beserta tiga orang temannya mendapat perlakuan cabul guru mengajinya ZH dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya,” kata Istiqlal sebagaimana dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Ia melanjutkan, atas pengakuan itu, orang tua korban menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, kemudian melapor ke Polres Padang Panjang.
Iptu Istiqlal menambahkan, korban dugaan pencabulan diduga lebih dari 4 orang. Hal itu diketahui setelah terduga pelaku yang mantan ASN ini mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
“Total korban ada 11, ZH mengaku melancarkan aksinya, yaitu dengan meraba – raba bagian payudara dan bagian kelamin korban. Peristiwa tersebut dilakukan ZH di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat mengajar mengaji anak-anak,” terangnya.
Tersangka juga mengakui aksi cabulnya itu telah dilakukan sejak setahun lalu kepada korban yang berbeda.
Saat ini, ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut. (*)