INFO|MENTAWAI – Pemberantasan narkoba di bumi sikerei terus di lakukan jajaran polres kepulauan mentawai, kali ini dalam rangka operasi antik singgalang di amankan dua orang laki-laki dewasa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pelaku ini di amankan tim opsnal di dua lokasi, inisial RF (35) di tangkap di sebuah rumah Dusun Sikakap tengah sekira pukul 08.00 WIB yang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan inisial S (45) di Dusun Sikakap Barat sekira pukul 10.00 WIB, Senin 27 Juni 2022.
Barang bukti yang di amankan satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, satu buah jarum suntik diduga untuk alat hisap, satu buah pipet berwarna bening yang di runcingkan diduga untuk alat hisap sabu dan satu paket kecil plastik klem warna bening berisi berbentuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan kerjasama jajaran polsek sikakap bersama tim opsnal resnarkoba” ucap, Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at,SH MM melalui Kasat Narkoba, Hendri Bayola, SH,MH kepada media, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, kedua pelaku di amankan tim opsnal berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum polsek sikakap.
Dari informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba mentawai di bawah pimpinan Kasatnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku inisial RF (35) di Dusun Sikakap tengah sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian di lakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal di duga narkotika golongan I jenis sabu.
Tak berapa lama setelah inisial RF di tangkap, tim opsnal mengamankan pelaku inisial S di sebuah rumah dusun sikakap barat di lokasi ditemukan satu paket kecil plastik klem warna bening berisi berbentuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Saat ini kedua pengguna sabu bersama barang bukti di bawa ke mako polsek sikakap untuk di lakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto