INFO|Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial YSM (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penggrebekan itu dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ipda Duasa. Tersangka YSM ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh, Senin (27/6/2022) Siang.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan 3 paket sabu jenis sedang yang terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Iphone warna kuning, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 250.000- yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa serta Kanit II, Indra Zega, mengatakan penangkapan pria ini berawal dari laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.
“Pelaku bernama YSM kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Desneri kepada media, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, awalnya didapati informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Payakumbuh. Setelah didapati informasi keberadaan pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya saat pelaku sedang berada di ruang tamu
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah YSM ditemukan narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak dalam kamar pelaku sebanyak tiga paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, ” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri.
Untuk proses lebih lanjut, saat ini YSM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Penulis : Ady
Editor : Heri Suprianto