KPID : Jika Ingin Sukses, Kordinasi Program ASO di Sumbar Perlu Ditingkatkan

 

Ketua KPID Sumbar, Dasrul.

INFONUSANTARA.NET — Meski pelaksanaan ASO (Analog Switch Off), migrasi dari siaran TV analog ke TV Digital di Sumbar mengalami penundaan, namun pendistribusian Set Top Box (STB) gratis telah dimulai.

Awalnya direncanakan tanggal 29 April 2022 lalu, namun hingga pertengahan Juni 2022 pelaksanaan ASO belum juga dimulai. Namun demikian, sosialisasi telah mulai dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar bersamaan dengan telah dimulainya pendistribusian Set Top Box (STB) gratis oleh PT. POS Indonesia.

Ketua KPID Sumbar Dasrul terkait persiapan ASO, dukungan pemerintah, kendala dan harapan-harapannya agar pelaksanaan ASO di Sumatera Barat dapat berlangsung sukses pada Jum’at (17/6/2022) menjelaskan bahwa sesuai aturan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Kominfo, tahapan pelaksanaan ASO di Sumbar seharusnya dimulai pada tanggal 30 April 2022. 

Namun pada tanggal 29 April yang lalu pelaksanaan ASO di Sumbar diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh Kementrian Kominfo. Meskipun demikian, pelaksanaan ASO di Sumbar dibagi atas tiga wilayah dengan tiga pengelola multiflexing atau muk, yaitu TVRI, ANTV dan Metro TV. TVRI sudah memulai tahapan ASO sejak bulan Februari dan telah melakukan siaran ujicoba.

Kemudian untuk penyebarluasan Set Top Box (STB) gratis ke masyarakat merupakan tangungjawab dari Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kementrian Sosial dan untuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima STB gratis.

“Pedistribusian STB gratis dilaksanakan oleh PT. POS Indonesia. Informasi yang kita dapat bahwa dari Kementrian Kominfo penyebarluasan STB gratis sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Februari, Maret hingga April,” kata Dasrul.

Terkait jumlah data STB gratis yang telah disebar kepada masyarakat kurang mampu di sumbar, kita KPID Sumbar tidak mendapatkan data dari Kementrian Kominfo. “Meskipun demikian kami akan menyurati Kementrian terkait data ini,” tegas Ketua KPID Sumbar ini.

Sementara dukungan pemerintah daerah terkait ASO cukup positif. Hal ini terbukti saat Rakerda KPID Sumbar tanggal 30 Maret 2022 yang lalu dimana 19 kabupaten/kota bertekad menyukseskan pelaksanaan ASO di Sumbar. “Namun terkait dukungan support bantuan STB kepada masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Sumbar perlu arahan teknis dari Kementrian Kominfo, hal ini terungkap saat Rakerda KPID Sumbar dengan Bupati dan Walikota se-Sumbar,” kata Dasrul.

Lebih lanjut disampaikan,terkait pengalangan donatur STB ke masyarakat kurang mampu, kami dari KPID Sumbar sangat menerima baik aksi tersebut karena dapat membantu dan menyukseskan ASO di Sumbar. Dan hal ini dapat dilakukan oleh orang perorangan, lembaga swasta, pemerintah dan yang terpenting dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran pemenang tender muk di Sumbar.

“Namun hingga hari ini belum ada laporan yang masuk ke KPID Sumbar terkait hal tersebut. Meskipun demikian KPID akan berupaya mendorong stakeholder di Sumbar untuk melakukan aksi penggalangan bantuan STB gratis ini kepada masyarakat,”ujarnya.

Nah untuk sama – sama kita ketahui bahwa dampak ASO bagi dunia penyiaran di Sumbar, KPID memandang sebagai sebuah angin segar untuk kemajuan dunia penyiaran di Sumbar. 

Hal ini dapat dilihat dari aspek kejernihan penerimaan siaran di TV, dengan teknologi digital siaran tv yang diterima akan bersih, tidak bersemut lagi. Dari sisi jumlah lembaga penyiaran, akan bertambah lembaga penyiaran bersiaran di lokal. Dan tentu saja akan berdampak positif bagi dunia industri penyiaran di Sumbar. 

Lembaga penyiaran akan tumbuh dan berkembang di Sumbar. Selain itu, kuantitas dan kwalitas penyiaran berkonten lokal akan terus meningkat di Sumbar, dan akan membawa dampak positif terkait ekpose potensi wilayah di Sumbar dalam berbagai bidang.

Tahapan ASO di Sumbar hingga saat ini KPID memandangnya belum sesuai tahapan. Seharusnya telah diterapkan tahap pertama di Sumbar tanggal 30 April yang lalu. Namun hingga hari ini penetapan tahap satu di Sumbar masih belum dilaksanakan. KPID memandang hal ini terjadi akibat belum maksimalnya persiapan pelaksanaan ASO oleh penyelenggara pemegang muk maupun lembaga penyiaran swasta sendiri. 

Dari monev KPID di lapangan, KPID menemukan fakta sejumlah pemegang muk di Sumbar belum memiliki standar infrastruktur untuk menunjang realisasi, seperti studio mini bersama, tenaga SDM pendukung, hingga pemancar relay yang belum merata di Sumbar.

Kemudian kendala penerapan ASO di Sumbar antara lain kurang masifnya koordinasi pusat dan daerah. Belum lengkapnya infrastruktur pendukung dan SDM pemenang tender muk di Sumbar. Kurang aktifnya lembaga penyiaran swasta baik lokal dan berjejaring mendukung realisasi ASO di Sumbar. Belum adanya kepastian 10 persen siaran lokal oleh lembaga jejaring nasional di daerah bersiaran di Sumbar.

“Menyikapi kondisi tersebut, maka KPID menghimbau seluruh stakeholder terkait bahu membahu menyukseskan program ASO ini di Sumbar, terutama pemenang muk, lembaga penyiaran, Kementerian dan Pemerintah Daerah,” ungkap Dasrul yang sudah lama bergerak di bidang pertelevisian ini.(Inf)

#ASO, #analogswitchoff, #TVdigital, #siarandigitalindonesia, #ASO2022.

Leave a Comment